SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Wawan Setiawan mengalami luka berat, Terdakwa Muhamad Tegar divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut kurang tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jimmy Artalius SH yang mana terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Tegar secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Korban Iwan Setiawan.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Tegar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara serta dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Hakim ketua Efiyanto SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/4/2025).
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampan pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima putusan tersebut, begitu juga JPU sama menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU, Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 20.30 Wib terdakwa bersama saudara iwan (belum tertangkap) baru sudah meminum tuak dan hendak membeli lagi minuman tuak dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Iwan (belum tertangkap).
Sesampainya di lokasi di Jalan KI Gede Ing Suro Lrg.Sawah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II kota Palembang bertemu dengan saksi korban Wawan Setiawan sedang duduk di Lorong.
Dan kemudian pada saat itu terdakwa bersama saudara Iwan (belum tertangkap) mendengar saksi korban Wawan Setiawan
berkata “Nga*** Umak Kau” membuat Saudara Iwan (belum tertangkap) tidak senang,mendengarkan hal tersebut Iwan setiawan bersama terdakwa pergi dan pulang kerumah dan mengambil 2 bilah senjata tajam jenis parang dan langsung menemui saksi Korban di Lorong Sawah.
Kemudian setiba dilokasi saudara Iwan Setiawan langsung berkata kepada saksi korban “Ngapo kak Wawan”, lalu dijawab saksi korban “Lah ngapo”, lalu Saudara Iwan
yang sudah emosi turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis parang dari pinggangnya sebelah kiri dan langsung membacokkan ke arah badan saksi korban, namun saksi korban berhasil menghindar hingga mengenai siku tangan korban sebelah kiri.
Lalu Saksi korban mencoba berusaha merebut senjata tajam jenis parang yang di pegang oleh saudara Iwan dengan cara memegang parang tersebut menggunakan tangan sebelah kanan membuat terjadi saling tarik menarik antara saksi korban dengan Saudara Iwan (belum tertangkap), lalu saat itu
Saudara Iwan menyuruh terdakwa dengan berkata “Gar kapak Gar”, sehingga terdakwa langsung mengayunkan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang di pegangnya ke arah saksi korban sebanyak 2 kali mengenai bagian punggung belakang dan lengan sebelah kiri saksi korban membuat saksi korban langsung melepaskan parang dari tangan saudara Iwan mengakibatkan luka robek pada tangan kanannya.
Lalu saksi korban berusaha melarikan diri menuju pulang ke arah rumah, tetapi dikejar oleh saudara Iwan (belum tertangkap) dan kembali membacok ke arah belakang saksi korban mengenai punggung belakang saksi korban mengeluarkan darah, setelah itu saudara Iwan (belum tertangkap) baru berhenti mengejar saksi korban dan terdakwa bersama Saudara Iwan (belum tertangkap) langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Sedangkan saksi korban berlari ke rumah saksi Mulyani merupakan kakak kandung korban meminta pertolongan. Selanjutnya saksi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin dan akibat kejadian tersebut melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Ilir Barat II Palembang. (ANA)
Komentar