Temui Hotman Paris, Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Minta Bantuan Hukum

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Safarudin, ayah siswi SMP korban pembunuhan disertai pemerkosaan mendatangi Hotman Paris ke Jakarta.

Kedatangan Safarudin menemui pengacara kondang itu untuk meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka yang tidak ditahan.

Diketahui, tiga tersangka pembunuhan dan perkosaan AA yang tidak ditahan, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.

“Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang kemudian diperkosa empat orang ya, dan kemudian dibunuh, ” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @HotmanParisOfficial, Rabu (11/9/2024) malam.

Hotman mengapresiasi kedatangan keluarga korban untuk ikut memperjuangkan penafsiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam pasal 69 UU tersebut dinyatakan anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Tindakan meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Hotman menilai, pasal tersebut tidak berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi akibat perbuatan keji para pelaku menewaskan korban.

“Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orang tuanya. Namun, di mana keadilan,” tegas Hotman.

Lantas Hotman Paris meminta keluarga menyatakan keinginan mereka dalam kasus ini.

“Saya merasa keadilan ini tidak adil bagi kami. Karena kenapa pak, anak kami itu dibunuh baru diperkosa, memperkosa itu dua kali di tempat yang berbeda. Mereka memperkosa melalui depan sampai belakang,” ungkap Marlina selalu tante korban.

Jika sanksi bagi tiga dari empat tersangka hanya direhabilitasi, keluarga menilai tak sebanding dengan perbuatannya. Hukum melukai perasaan keluarga yang kehilangan anaknya.

“Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancur hati kami, sudah dibunuh diperkosa. Walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan bagi seluruh pemerintah, tolong, tolong,” pinta Marlina.

Hotman berkesimpulan keluarga berharap pengadilan berani mengambil terobosan hukum dalam kasus ini. Sebab, kelakuan para tersangka sudah di luar batas kewajaran usianya.

“Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Jadi mudah-mudahan hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum,” tutur Hotman. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB