Temui Hotman Paris, Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Minta Bantuan Hukum

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Safarudin, ayah siswi SMP korban pembunuhan disertai pemerkosaan mendatangi Hotman Paris ke Jakarta.

Kedatangan Safarudin menemui pengacara kondang itu untuk meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka yang tidak ditahan.

Diketahui, tiga tersangka pembunuhan dan perkosaan AA yang tidak ditahan, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.

“Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang kemudian diperkosa empat orang ya, dan kemudian dibunuh, ” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @HotmanParisOfficial, Rabu (11/9/2024) malam.

Hotman mengapresiasi kedatangan keluarga korban untuk ikut memperjuangkan penafsiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam pasal 69 UU tersebut dinyatakan anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Tindakan meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Hotman menilai, pasal tersebut tidak berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi akibat perbuatan keji para pelaku menewaskan korban.

“Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orang tuanya. Namun, di mana keadilan,” tegas Hotman.

Lantas Hotman Paris meminta keluarga menyatakan keinginan mereka dalam kasus ini.

“Saya merasa keadilan ini tidak adil bagi kami. Karena kenapa pak, anak kami itu dibunuh baru diperkosa, memperkosa itu dua kali di tempat yang berbeda. Mereka memperkosa melalui depan sampai belakang,” ungkap Marlina selalu tante korban.

Jika sanksi bagi tiga dari empat tersangka hanya direhabilitasi, keluarga menilai tak sebanding dengan perbuatannya. Hukum melukai perasaan keluarga yang kehilangan anaknya.

“Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancur hati kami, sudah dibunuh diperkosa. Walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan bagi seluruh pemerintah, tolong, tolong,” pinta Marlina.

Hotman berkesimpulan keluarga berharap pengadilan berani mengambil terobosan hukum dalam kasus ini. Sebab, kelakuan para tersangka sudah di luar batas kewajaran usianya.

“Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Jadi mudah-mudahan hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum,” tutur Hotman. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB