SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Joni Iskandar yang terlibat kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu
dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembelaan atau Pledoi, pada Rabu (11/9/2024).
Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH serta JPU Kejati Sumsel, Hera Ramadona SH, melalui Jaksa penganti Mitta SH, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaanya.
Terdakwa Joni Iskandar melalui tim kuasa hukumnya, Defi Iskandar SH MH selepas sidang mengatakan, jadi intinya dalam Nota pembelaan (Pledoi) tadi yang disampaikan dalam persidangan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena Jaksa menuntut kliennya dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa menurut kami terdakwa ini adalah pecandu Narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika itu bisa kita buktikan ada keterangan surat rehap. Bahkan ada surat dari keterangan keluhan bahwa terdakwa ini adalah korban dari penyalahgunaan Narkotika,“ jelasnya, saat diwawancarai di PN Palembang.
Defi Juga berharap, dengan ada nota pembelaan yang kami sampaikan dihadapan majelis hakim, pihaknya berharap kiranya majelis hakim dapat mengabulkan nota pembelaan (pledoi) kami dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
“Karena jaksa penuntut umum tidak mendakwa dengan pasal 127 dan hakim tidak boleh menjatuhkan vonis dari luar dakwaan penuntut umum jadi menurut pendapat kami terdakwa layak untuk dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,“ tegasnya.
Diketahui dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Atas perbuatannya terdakwa joni Iskandar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 Tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU bermula bahwa erdakwa memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.
Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan taksi speedboat.
Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp 800 ribu dan menerima 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu.
Kemudian dari 1 (satu) jie Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa membaginya menjadi 10 paket kecil Narkotika jenis saabu yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp 150 ribu.
Dari keterangan bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sejak bulan November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.
Sebelumnya Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis sabu.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp 546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp 350 pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa.
Saat di interogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan hijau.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar