Tempuh Restorative Justice, Perkara Penganiayaan Berakhir Damai

Hukum13 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejari Palembang kembali menggelar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) Atas perkara Penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Johnny William Fardede SH MH melalui Kasi Kasipidum Kejari Palembang Hafis Muhardi SH mengatakan, bahwa Kejari Palembang telah melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan.

“Untuk tersangka pertama yaitu bernama Novitasari bin Ruslan (sebagai korban) dan yang kedua tersangka Lupia Haryani bin Hartoni , yang mana dalam perkara kedua tersangka ini saling lapor melapor kepolsek Sako Palembang dan pada akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya di P21 oleh kejari Palembang,“ jelas Kasipidum Kejari Palembang Saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Aula kejari Palembang, Rabu (5/6/2024).

Lanjut Hafis, kemudian pada saat penyerahan terhadap kedua tersangka ke kejari Palembang atas pertimbangannya, untuk tersangka Novitasari bin Ruslan sebagai pertimbangannya, Bahwa tersangka Novitasari bin Ruslan merupakan tulang punggung keluarga bahwa tersangka juga baru menikah.

“kemudian untuk tersangka Lupia Haryani bin Hartoni, sebagai pertimbangannya tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga, dan juga memiliki dua orang anak kecil dan balita, yang mana anak anak tersangka tersebut masih membutuhkan perhatian dari ibunya,“ jelasnya.

Hafis menerangkan dalam hal yang menjadi Pertimbangan-pertimbangan itu kami pihak Kejaksaan Kejari Palembang menunjuk Jaksa Fasilitator untuk memproses perkara ini agar dapat dihentikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ),yang mana pada Jaksa Fasilitator Ibu Desi Asien.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ),selain menghadirkan kedua tersangka dan pihak keluarganya,kami juga menghadirkan toko masyarakat setempat serta penyidik Polsek Sako.

Pelaksanaan tesebut dilaksanakan dirumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Kejari Palembang yang bertempat di kelurahan Kertapati Palembang. Dan pada saat melakukan Restorative Justice (RJ) kedua tersangka bisa saling memaafkan.

Dikatakan Hafis kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 25 tahun 2023 yang bertempat di pasar Perumnas Sako tersangka novitasari Bersma itu sedang mengantarkan pesanan makan,lalu bertemu dengan tersangka Lupia Haryani yang sedang mengendarai sepeda motor sambil mencaci ibu tersangka Novitasari dengan ucapan, oi anjing setan dan sambil meludahi ibu tersangka Novitasari.

Mendengar perkataan tersebut lalu tersangka Novitasari berkata yoo sudah ibu aku datangi dewaan bae , kemudian tersangka Novitasari pergi berjalan kaki dan mendatangi tersangka Lupia dan pada saat itu Lupia sedang berada di lapak jualannya.

Kemudian tersangka Novitasari berkata kepada tersangka Lupia, Ngapo kau ini didiamke masih saja mengatoimengatoi mamak aku anjing setan “lalu dijawab tersangka Lupia penjahat.

Kemudian terjadilah cekcok mulut antara tersangka Novitasari dan tersangka Lupia sampai terjadilah  perkelahian,sampai sampai tersangka Lupia memukul tersangka Novitasari tidak terhitung kalinya kemudian dibalas oleh tersangka Novitasari dengan mendorong, menjambak rambut serta mencakar hingga mengenai muka sebelah kanan tersangka Lupia atas kejadian itu kedua tersangka sama melapor ke Polsek Sako. (ANA)

    Komentar