Tempuh Restorative Justice, Perkara Penganiayaan Berakhir Damai

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejari Palembang kembali menggelar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) Atas perkara Penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Johnny William Fardede SH MH melalui Kasi Kasipidum Kejari Palembang Hafis Muhardi SH mengatakan, bahwa Kejari Palembang telah melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan.

“Untuk tersangka pertama yaitu bernama Novitasari bin Ruslan (sebagai korban) dan yang kedua tersangka Lupia Haryani bin Hartoni , yang mana dalam perkara kedua tersangka ini saling lapor melapor kepolsek Sako Palembang dan pada akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya di P21 oleh kejari Palembang,“ jelas Kasipidum Kejari Palembang Saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Aula kejari Palembang, Rabu (5/6/2024).

Lanjut Hafis, kemudian pada saat penyerahan terhadap kedua tersangka ke kejari Palembang atas pertimbangannya, untuk tersangka Novitasari bin Ruslan sebagai pertimbangannya, Bahwa tersangka Novitasari bin Ruslan merupakan tulang punggung keluarga bahwa tersangka juga baru menikah.

“kemudian untuk tersangka Lupia Haryani bin Hartoni, sebagai pertimbangannya tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga, dan juga memiliki dua orang anak kecil dan balita, yang mana anak anak tersangka tersebut masih membutuhkan perhatian dari ibunya,“ jelasnya.

Hafis menerangkan dalam hal yang menjadi Pertimbangan-pertimbangan itu kami pihak Kejaksaan Kejari Palembang menunjuk Jaksa Fasilitator untuk memproses perkara ini agar dapat dihentikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ),yang mana pada Jaksa Fasilitator Ibu Desi Asien.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ),selain menghadirkan kedua tersangka dan pihak keluarganya,kami juga menghadirkan toko masyarakat setempat serta penyidik Polsek Sako.

Pelaksanaan tesebut dilaksanakan dirumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Kejari Palembang yang bertempat di kelurahan Kertapati Palembang. Dan pada saat melakukan Restorative Justice (RJ) kedua tersangka bisa saling memaafkan.

Dikatakan Hafis kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 25 tahun 2023 yang bertempat di pasar Perumnas Sako tersangka novitasari Bersma itu sedang mengantarkan pesanan makan,lalu bertemu dengan tersangka Lupia Haryani yang sedang mengendarai sepeda motor sambil mencaci ibu tersangka Novitasari dengan ucapan, oi anjing setan dan sambil meludahi ibu tersangka Novitasari.

Mendengar perkataan tersebut lalu tersangka Novitasari berkata yoo sudah ibu aku datangi dewaan bae , kemudian tersangka Novitasari pergi berjalan kaki dan mendatangi tersangka Lupia dan pada saat itu Lupia sedang berada di lapak jualannya.

Kemudian tersangka Novitasari berkata kepada tersangka Lupia, Ngapo kau ini didiamke masih saja mengatoimengatoi mamak aku anjing setan “lalu dijawab tersangka Lupia penjahat.

Kemudian terjadilah cekcok mulut antara tersangka Novitasari dan tersangka Lupia sampai terjadilah  perkelahian,sampai sampai tersangka Lupia memukul tersangka Novitasari tidak terhitung kalinya kemudian dibalas oleh tersangka Novitasari dengan mendorong, menjambak rambut serta mencakar hingga mengenai muka sebelah kanan tersangka Lupia atas kejadian itu kedua tersangka sama melapor ke Polsek Sako. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru