Tekan Tipikor, Polda Lampung Harapkan Sinergitas Dua Unsur Lain

SUARAPUBLIK, Lampung : Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), akan berupaya maksimal menekan terjadinya tindak pidana korupsi dseluruh wilayah berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai ini.

Kanit Dua Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Prasetyo menyatakan, upaya membuat efek jera para koruptor yang tertangkap tersebut, dinilai menjadi salah satu cara untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

Salah satu faktor utama dalam membuat efek jera para pelaku koruptor, terletak pada vonis hukuman kepada tersangka tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Sementara menurutnya, untuk kewenangan jajaran kepolisian pada penanganan tindak pidana korupsi tersebut tidak sampai pada vonis hukuman, melainkan hanya pada tingkat penangkapan hingga pemeriksaan.
Sehingga Kompol Prasetyo berharap adanya peran aktif stakeholder terkait seperti jajaran hakim tipikor, untuk dapat juga berupaya membuat efek jera kepada para terpidana kasus korupsi.

Selain itu lanjutnya, peran media massa juga dinilai cukup efektif dalam membuat efek jera para koruptor, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Ya unsur ini (kepolisian, vonis pengadilan dan media massa.red) menurut saya yang dapat membuat efek jera koruptor,”tegasnya (17/09/2018).

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

Disisi lain Kompol Prasetyo mengungkapkan, selama tahun 2018 ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dan Polres ditingkat Kabupaten – Kota di Lampung telah menangani kurang lebih 20 kasus tindak pidana korupsi.

Kasus tindak pidana korupsi yang saat ini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung diantaranya adalah pengungkapan kasus pungutan liar oleh Tim Saber Pungli Polda Lampung, yang diduga dilakukan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.(ILP)

    Komentar