Tangkap Tersangka Narkoba Polres OKU Timur Temukan Senpira

- Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senpira.

Barang bukti senpira.

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Anggota Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba berikut Senjata Api Rakitan (Senpira).

Penangkapan tersangka Bambang Irawan Als Bambang Bin Malhan (36), berawal dari adanya laporan masyarakat, yang cukup resah dengan aktivitas tersangka yang tinggal di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Kasihumas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana membawa, menyimpan, dan menguasai senjata api yang bukan profesinya.

“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.”

Sesuai dengan undang-undang tersebut, tersangka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Penangkapan tersangka terjadi pada Hari Minggu (09/01/2022 sekitar Pukul 09.00 WIB. Anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur yang telah mendapatkan informasi akurat, melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus, dengan plastik klip bening, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) Buah Pirek Kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotka jenis sabu, 3 (tiga) buah Pirek Kaca, 3 (tiga) buah Sekop Plastik, 12 (dua belas) Bal Plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.

Serta, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat, beserta 1 (satu) butir amunisi call 9mm.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan,” katanya.

Selanjutnya, pada Senin (10/01/2022) sekitar lukul 10.00 WIB, Kanit Sat Narkoba IPDA Solehudin melimpahkan tersangka Bambang Irawan Als Bambang Bin Malhan, beserta barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berserta 1 (satu) butir amunisi call 9mm ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Guna dilakukan Penyidikan. (Aan)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sumsel Tinjau Desa Tanjung Mas, Dorong Hasil Panen Masuk Pasar Modern
Perkuat Harkamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Warga di Desa Metro Rejo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Tanam Pohon di Area Aspol
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres OKU Timur Pimpin Upacara Khidmat Bersama Forkopimda dan 24 Peleton Pasukan
Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh
Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
Mitigasi Bencana, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla
Pererat Sinergitas, Kapolsek Buay Madang Timur Nobar Pesta Bola Dunia Bersama Warga

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:41 WIB

Ketua TP PKK Sumsel Tinjau Desa Tanjung Mas, Dorong Hasil Panen Masuk Pasar Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Harkamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Warga di Desa Metro Rejo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:38 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Tanam Pohon di Area Aspol

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres OKU Timur Pimpin Upacara Khidmat Bersama Forkopimda dan 24 Peleton Pasukan

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:04 WIB

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB