SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara Kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 yang menjerat dua terdakwa yakni Bambang Gusriandi dan Mirdayani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda tanggapan Ekspresi.
Tanggapan Eksepsi langsung disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim PN palembang Masriati SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (13/6/2024).
Seusai persidangan, Kasipidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH menjelaskan, bahwa menanggapi Eksepsi terhadap Terdakwa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan Terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin, Eksepsi nya yang disampaikan pada sidang yang lalu intinya sudah memasuki materi pokok dari perkara tersebut.
“Dan itu bukan dari pembahasan Eksepsi, sesuai dengan KUHAP pasal 143 pokok-pokok eksepsi tersebut sudah dijelaskan dan dakwaan Penuntut Umum secara Formil dan Materil sudah terpenuhi,” tegas Hendi.
Saat disinggung terkait kedua terdakwa telah mengembalikan uang sebagai kerugian negara Hendi menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara dikembalikan oleh para Terdakwa saat penyidikan dan berdasarkan dan mengacu ke Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Namun kami dari tim penyidik maupun dari JPU mengucapkan terimakasih kepada para Terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan ataupun menitipkan yang terindikasi sebagai kerugian negara,” tegas Hendy.
Hendy juga menjelaskan, terkait pokok perkara yang menjerat kedua terdakwa pembuktiannya ada di pengadilan,untuk uang yang telah dikembalikan oleh para Terdakwa kepada kejaksaan sebesar Rp 342 juta.
“Dan untuk tugas Penuntut Umum adalah untuk membuktikan para Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyelewengan Dana KORPRI,” tegasnya.
Ketika disinggung apakah ada peranan Ketua KORPRI terlibat dalam perkara ini Hendy menyatakan, kita lihat perkembangan lanjutannya, karena terdakwa yang menjabat Sekretaris dan Bendahara KORPRI berperan aktif terkait perbuatan melawan hukumnya dan akan kita lihat fakta hukumnya dipersidangan.
Hendi menegaskan, pemeriksaan di Inspektorat berdasarkan penyelidikan kami, kami telah memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan untuk memenuhi LPA, karena Inspektorat tidak bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan BAP dari Penyidik.
“Nanti kita lihat dalam Fakta -fakta persidangan apakah ada peran Kepala daerah dan pihak-pihak lainnya yang ikut terlibat dalam perkara ini, rencana dalam perkara ini kita akan menghadirkan sebanyak 87 orang saksi,” tutupnya.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sendiri, mendakwa terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023. Dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun semuanya telah dikembalikan kedua terdakwa. (ANA)
Komentar