Tanahnya Diserobot dengan Dokumen Palsu, Eli Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga adanya pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah, Eli Erlina (60) didampingi kuasa hukumnya Rizka Fadli Saiman, menempuh jalur hukum.

Hal ini dibuktikan Rizka, pengacara Eli dari Law Office Saiman and Family, dengan menunjukkan sejumlah bukti hingga laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/266/III/2021/SPKT.

Menurut Rizka, kliennya memiliki tanah dengan luas 404,1 M2 di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang yang dibeli dari M Rezi Abidin pada 2007 lalu.

“Dalam perjalanannya klien kita mengetahui kalau tanahnya sudah ada terbit sertifikat hak milik atas nama seseorang,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Setelah diteliti bahwa di atas tanah diduga milik Pemerintah Kota Palembang juga terbit sertifikat hak milik dengan orang. “Hal ini juga akan kita pertanyaan dengan pemerintah kota Palembang nantinya,” katanya.

Untuk tanah milik kliennya sudah di akui oleh Pemerintah Kota Palembang. “Tanah klien kita ini secara dokumen di akui oleh Pemerintah Kota Palembang, ” terangnya.

Ia menuturkan bahwa sudah melakukan upaya hukum dengan laporan yang sudah di buat di Polda Sumsel. “Disitu kita sudah melaporkan seseorang berisial WA yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah,” jelasnya.

Karena lanjut dia mengatakan, bahwa di tanah kliennya terbit sertifikat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengoporan hak sudah memiliki kode 1671 pada tahun 1992.

“Kode NIK 1671 pada tahun itu kita ketahui belum berlaku dan baru diberlakukan pada 2007 dan inilah membuat kita curiga dan menduga adanya pemalsuan dokumen hingga penyerobotan tanah,” tambahnya.

Pihaknya berharap dengan laporan yang dibuat dan dengan langkah-langkah yang dilakukan tanah milik kliennya dapat kembali dan permasalahan ini dapat terselesaikan. (ANA)

Berita Terkait

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

fhoto : kapolda sumsel irjen pol sandi nugroho bersama wakapolda brigjen pol rony samtana deklarasikan sabuk kambtibmas di pagar alam

Pagar Alam

Polda Sumsel Kencangkan Sabuk Kambtibmas Bentengi Bumi Besemah

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:39 WIB