Tak Terima Ditetapkan Tersangka, IM Ajukan Pra Peradilan

Hukum34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Advokasi Law Office Saiman and Family, menyatakan ada kejanggalan kasus yang menimpa klienya. Hal itu diungkapkan dalam keterangan jumpa pers di Kopitiam Jalan Jendral Sudirman, Senin (31/1/2022).

Direkrut advokasi Law Office Saiman and Family Rizka Fadli Saiman menjelaskan, klienya berinisial IM (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.

“Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh terlapor. Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelopor,” katanya.

Baca Juga :  Oknum Anggotanya Dilaporkan, Ini Kata Kapolres Muba

Dijelaskannya secara detail kliennya pada tanggal 2 Februari 2021 di laporan oleh Septari Citra Mulanda (36) ke Polrestabes Palembang dengan nomor LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT.

Selanjutnya klien ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. “Kami telah ajukan pra peradilan, agar kasus ditinjau ulang dan dilakukan rekonstruksi,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dua orang saksi terlapor Anton dan Robi akan menarik keterangan kesaksian mereka. Lantaran sadar telah memberikan keterangan palsu.

“Dua saksi mendatangi kami mereka meminta maaf pada klien kami. Lalu mereka mau memberikan keterangan revisi karena apa yang mereka sebutkan kemarin di kantor polisi itu disebutkan karena permintaan pelapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Mulai 1 Febuari 2022, Tilang ETLE Mulai Diterapkan

Sementara itu salah satu saksi Anton mengatakan, ketika memberikan keterangan dia diminta terlapor memberikan keterangan tersebut.

“Katanya saya disuruh jadi saksi apabila ditanya polisi jawab iya iya saja. Kemudian saya berpikir yang saya lakukan itu salah,”ucapnya.

Berdasarkan informasi kasus ini terjadi pada tanggal14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB. Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut. Alhasil berbuntu terjadinya laporan ke pihak kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik. (ANA)

    Komentar