Tahanan di Lapas Mata Merah Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang tahanan di Lapas Klas I Palembang Merah Mata, Kecamatan Sematang Borang, ditemukan meninggal dunia di toilet kamar hunian, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tahanan tersebut bernama Sumaryanto (31) warga Lubuklinggau, Dusun III Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Tewasnya Sumaryanto pertama kali Diketahui saksi Emi Hartoni. Emi menduga Sumaryanto meninggal dunia karena bunuh diri, lantaran ditemukan seutas tali dari potongan baju kaus disamping korban.

Kalapas Klas I Palembang Merah Mata Veri Johannes mengungkapkan, penemuan jasad tahanan itu bermula dari laporan petugas tamping kebersihan yang melaporkan hal tersebut ke petugas blok hunian. Saat itu posisi jasad sudah tergeletak di lantai kamar mandi.

“Kami mendapat laporan sekitar pukul 07.20 WIB dari satuan pengamanan. Penghuni tersebut ditemukan tergeletak di kamar mandi hunian sudah tidak bernyawa ketika akan dilakukan pembukaan kamar,” ungkap Veri.

Setelah memastikan kondisi jasad penghuni kamar, pihaknya langsung menghubungi Polsek Sako untuk mengevakuasi jenazah.

“Setelah memeriksa jenazah kami mengamankan kamar hunian tersebut. Kemudian memanggil pihak kepolisian,” kata dia.

Mengenai indikasi penyebab kematian Sumaryanto, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disimpulkan. Sehingga penyebab kematiannya masih janggal.

“Setelah kami lihat secara fisik, kami merasa bahwa ini perlu pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Untuk hasilnya belum tahu seperti apa,” kata Very.

Saat ini, jasad Sumaryanto sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk dilakukan visum.

Diketahui, Sumaryanto alias Bendol ditahan lantaran membegal seorang siswa SMP berinisial FD (14) di Musi Rawas Utara, pada Senin (14/11/2022) lalu.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB