Tag: Kejati Sumsel

  • Pemprov Sumsel Apresiasi Kejati Sumsel dalam Mengembalikan Aset, Pastikan Tak Lagi Dikuasai Pihak Tak Berwenang

    Pemprov Sumsel Apresiasi Kejati Sumsel dalam Mengembalikan Aset, Pastikan Tak Lagi Dikuasai Pihak Tak Berwenang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menertibkan dan mengembalikan aset-aset daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak tidak berwenang. Langkah ini diperkuat melalui Rapat Koordinasi Capaian Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam Pemanfaatan Aset Daerah yang digelar di Griya Agung, Senin (20/10).

    Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr. Julianto, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov dan Kejati dalam penataan, pemanfaatan, serta penyelamatan aset milik daerah.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif Kejati Sumsel yang selama ini turut membantu pemerintah daerah dalam upaya pemulihan aset, baik yang berada di wilayah Sumatera Selatan maupun di luar provinsi. Ia menilai kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

    “Banyak aset Pemprov yang dulu berpindah tangan akibat pemekaran wilayah dan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Ada yang penyelesaiannya mudah, tapi ada juga yang terkendala secara hukum maupun administratif,” jelas Herman Deru.

    Gubernur juga menyoroti kawasan Jakabaring sebagai salah satu aset strategis yang masih menghadapi permasalahan kepemilikan. Ia menyebut, sejumlah lahan di kawasan tersebut diklaim oleh pihak pribadi, padahal merupakan aset pemerintah hasil reklamasi sejak akhir 1980-an.

    “Masih ada oknum yang mengklaim tanah pemerintah di kawasan Jakabaring. Hal seperti ini harus segera ditertibkan agar tidak menghambat pembangunan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sumsel yang telah membantu mengembalikan beberapa aset penting milik daerah. Salah satunya adalah asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta dan Bandung yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain.

    “Berkat kerja keras Kejati, aset-aset itu kini sudah kembali menjadi milik Pemprov Sumsel. Ini contoh keberhasilan sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Julianto menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dalam penertiban aset dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Ia juga menepis anggapan miring yang menyebut adanya tindakan tidak profesional dalam proses penanganan sejumlah aset.

    “Setiap perkara kami telusuri dengan cermat, apakah masuk ranah perdata atau pidana. Narasi negatif yang beredar di masyarakat perlu diluruskan, dan forum seperti ini menjadi tempat yang tepat untuk menjelaskan fakta sebenarnya,” kata Julianto.

    Ia juga memaparkan sejumlah pencapaian Kejati Sumsel dalam penyelamatan aset negara dan daerah, termasuk keberhasilan mengungkap kasus-kasus besar seperti praktik mafia tambang batu bara serta penyimpangan aset di lingkungan BUMN. Menurutnya, hingga kini Kejati telah menyelamatkan aset senilai sekitar Rp561 miliar, dan masih ada potensi pemulihan mencapai Rp400 miliar.

    “Harapan kami, kerja sama ini terus berlanjut dan semakin kuat di masa mendatang. Kajati berikutnya diharapkan dapat meneruskan perjuangan menjaga aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

    Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel menegaskan tekad bersama untuk memperkuat sinergi penertiban aset dengan prinsip hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Sumatera Selatan.

  • Warga Pagun Heboh Seluruh Kades dan Camat Diduga Kena OTT

    Warga Pagun Heboh Seluruh Kades dan Camat Diduga Kena OTT

    SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Masyarakat kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat, mendadak heboh. Pasalnya, seluruh kepala desa (Kades) berikut Camat Pagar Gunung dibawak kekantor Kejaksaan Negeri Lahat (Kejari) Lahat, guna untuk dilakukan Pemeriksaan.

    Digelandangnya seluruh Kepala Desa dan Camat di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat tersebut, diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.

    Puluhan kepala desa (Kades) beserta Camat Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat ini, ditangkap saat seluruh Kades dikumpulkan di kantor Kecamatan Pagun.

    Dan, diduga saat ini puluhan Kades beserta alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, langsung dibawak ke Palembang.

    “Benar, saat itu kami melihat seluruh kepala desa (Kades) di kecamatan Pagar Gunung berikut Camat Pagung langsung digelandang kedalam mobil dan dibawa ke Lahat,” ungkap Mirwandi (48) salah satu warga kecamatan Pagun, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025).

    Ia menjelaskan, disinyalir puluhan kepala desa (Kades) beserta Camat Pagun ini kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang berkumpul di kantor Camat Pagun.

    “Kami selaku masyarakat sangat merasa kehilangan, akibat tertangkapnya puluhan Kades di kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” tambahnya.

    Dari informasi di lapangan menyebutkan, usai ditangkap puluhan kepala desa (Kades) dan Camat Pagun tersebut, langsung dibawak ke Palembang, guna untuk menjalani proses dan pemeriksaan lebih lanjut.

    Sampai berita ini diturunkan, Kajari Lahat melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH, MH, dihubungi melalui via telp dengan Nomor 0813 6349 XXXX tidak diangkat.

  • Pemprov Sumsel Terima Tiga Aset Bernilai Puluhan Miliar yang Lama Dikuasai Pihak Ketiga dari Kejati

    Pemprov Sumsel Terima Tiga Aset Bernilai Puluhan Miliar yang Lama Dikuasai Pihak Ketiga dari Kejati

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kembali tiga aset bernilai puluhan miliar rupiah yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh pihak ketiga yang diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada, Selasa (22/7/2025).

    “Aset yang dikembalikan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di tiga kota berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Palembang. Total nilai ketiga aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp51 miliar,” ujar Kepala Kejati Sumsel, Yulianto.

    Yulianto menyebut jika aset-aset tersebut diketahui tidak tercatat selama 73 tahun lamanya.

    “Ini bukan perkara mudah, namun berkat kerja keras dan proses hukum yang panjang Mahkamah Agung telah memutus secara inkrah bahwa aset tersebut sah milik negara dan dikembalikan kepada Pemprov Sumsel,” terangnya.

    Rincian aset tersebut yakni, aset pertama adalah asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, dengan luas 1.941 meter persegi dan nilai sekitar Rp10,62 miliar.

    Kedua, tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman, Bandung, seluas 1.173 meter persegi senilai Rp29,32 miliar.

    Ketiga, tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, senilai Rp11,76 miliar.

    Diketahui, aset-aset tersebut sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak tahun 1951 dan sempat dijual oleh oknum tanpa izin yang sah.

    “Kita telah menyelamatkan sejumlah aset bergerak milik Pemprov yang sebelumnya dinyatakan hilang atau dikuasai pihak lain,” imbuhnya.

    Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas kerja keras dalam menyelamatkan aset milik daerah.

    “Aset-aset ini tidak akan dijual, melainkan akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat terutama mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan di luar daerah,” tegasnya.

    Ia mengatakan akan mengoptimalkan kembali aset tersebut. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan fasilitas, tapi juga sebagai simbol keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama generasi muda.

    “Pemprov Sumsel berkomitmen untuk melakukan pengelolaan secara transparan dan berkelanjutan, agar aset-aset daerah benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” kata dia.

  • Dua Jam Ruangannya Diperiksa, Sekda : Pemprov Sumsel Mendukung Penuh Upaya Penyidikan

    Dua Jam Ruangannya Diperiksa, Sekda : Pemprov Sumsel Mendukung Penuh Upaya Penyidikan

    Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Pasar Cinde

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Setelah diperiksa kurang lebih dua jam lamanya, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan sekitar pukul 18.55 WIB selesai melakukan pemeriksaan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel.

    “Kejati Sumsel itu meminta dokumen-dokumen, SK-SK, dan surat menyurat terkait pasar cinde,” ujar Sekda Sumsel, Edward Candra usai diperiksa Tim Pidsus Kejati Sumsel pada, Selasa (15/4/2025).

    Edward mengatakan jika pihak Kejati mendatangi Kantor Biro Hukum dan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel.

    “Jadi ini adalah bagian dari proses penyelidikan oleh Kejati Sumsel. Tentunya, Pemprov Sumsel sangat mendukung penuh upaya ini,” katanya.

    Ia menyampaikan terkait Pasar Cinde itu, Pemprov Sumsel akan kembali mengambil alih pembangunan.

    “Seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur, bahwa Pemprov Sumsel akan melanjutkan pembangunan itu,” ucap dia.

    Dari pantauan di lapangan, Tim Pidsus Kejati Sumsel mulai melakukan pemeriksaan ke ruang Sekda Sumsel sekitar pukul 16.51 WIB.

    Diketahui sebelumnya, pihak Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Kantor dan Gudang Arsip Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sumsel pada pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB.

    Terlihat Sekda Sumsel, Edward Candra menyambut baik kedatang pihak Kejati Sumsel dan mempersilahkan masuk ruangannya yang sementara ini menempati salah satu ruangan di gedung Sekretaris KORPRI Sumsel. (Tia)

  • Disperkim Digeledah Kejati Sumsel, Deru: Mungkin untuk Kelengkapan Data Proses Lidik Pasar Cinde

    Disperkim Digeledah Kejati Sumsel, Deru: Mungkin untuk Kelengkapan Data Proses Lidik Pasar Cinde

    SURAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru angkat bicara atas diperiksanya Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Sumsel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait pembangunan Pasar Cinde.

    “Oh itu adalah tindak-lanjut dari kebijakan dulu, bukan ada kesalahan baru. Mungkin untuk kelengkapan data,” ujar Deru saat dibincangi langsung di Griya Agung pada, Senin (14/4/2025).

    Ia mengatakan jika sebelumnya proses tahap awal penyelidikan (lidik) terhadap pembangunan Pasar Cinde telah dilakukan.

    “Kan dulu memang sudah lidik, itu tindak-lanjut proses lidik dan sidik dari kejaksaan. Tapi mudah-mudahan tidak mengganggu proses pembangunannya nanti,” katanya.

    Kendati demikian, Deru mengungkapkan jika saat ini Pemprov Sumsel sedang menunggu legal opinion dari tim hukum terkait proses pembangunan Pasar Cinde sekaligus untuk mempertahankan identitasnya sebagai Pasar Tradisonal di Palembang.

    “Iya, jadi identitasnya sebagai Pasar Tradisional akan tetap dipertahankan lah. Karena itu kebanggaan khususnya ibu-ibu pelanggan disitu, pedagang dan ribuan yang bertransaksi sehari-harinya. Kita harus kembalikan lagi, ga boleh dicampur aduk ada apartemen dan lainnya,” tegasnya.

    Ia menyebut telah mempersiapkan dana sebesar 100 Miliar untuk membangun kembali pasar tersebut.

    “Akan dianggarkan minimal 100 Miliar. Kita sedang menunggu legal opinion, kalau memang misalkan keluarnya besok maka langsung segera kita anggarkan. Pemprov ingin mengembalikan fungsi awal pasar meski harus menyesuaikan kondisi saat ini,” ungkapnya. (Tia)

  • Selain Lakukan Tahap ll Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 22 Miliar Lebih 

    Selain Lakukan Tahap ll Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 22 Miliar Lebih 

    SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama empat tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, Senin (28/11/2024).

    Adapun empat tersangka tersebut yaitu, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya serta BHW Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.

    Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan barang bukti Tim Penyidik juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

    “Pada hari ini, telah dilaksanakan tahap II atas nama empat tersangka tersebut. Kemudian dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.591.320.000 dari tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan banyak tersangka, namun yang terpenting pemulihan keuangan negara dalam perkara ini,” kata Vanny.

    Selanjutnya jelas Vanny, setelah dilaksanakan tahap II penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

    “Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.

    Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik Kejati Kejati Sumsel kembali menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boedithajono sebagai tersangka baru.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi maupun para tersangka, bahwa tersangka Prasetyo Boedithajono telah menerima setoran-setoran uang secara tunai sebesar 18 Miliar dari proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.

    Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

    Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka Prasetyo Boedithajono yang bukan dari penyetoran.(ANA)

  • Hakim Bacakan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Koni Sumsel 

    Hakim Bacakan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Koni Sumsel 

    SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang membacakan penetapan memerintahkan JPU Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi Kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.

    Surat penetapan pemanggilan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024).

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kehadiran Herman Deru dalam persidangan sebagai saksi atas nama terdakwa Hendri Zainuddin untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut.

    “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Menimbang, berdasarkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin untuk melakukan pemanggilan terhadap H Herman Deru selaku mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sebagai saksi dipersidangan.

    Menimbang bahwa, untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim memandang bahwa surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin patut untuk dikabulkan,” ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan surat penetapan.

    Sementara itu tim Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, lbGede Pasek Suardika SH MH mengatakan dirinya mengharapkan Herman Deru untuk hadir pada sidang pekan depan.

    “Kita ingin mencari keadilan disini, persoalan ini kan problemnya ada di hulu makanya dihilir juga bermasalah. Karenanya kita yakin, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, beliau (Herman Deru.red) akan hadir, tapi itu kan keyakinan kita bisa saja salah,” ungkapnya.

    Pasek menjelaskan, dengan keluarnya penetepatan oleh majelis hakim maka mau tidak mau JPU harus menghadirkan Herman Deru.

    “Kalau sampai tidak hadir tentunya sebagai diatur baik di KUHAP maupun di Undang-Undang Tipikor sendiri. Hal itu merupakan tindakan menghalangi upaya mencari keadilan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan komitmen tim penasehat hukum tidak akan memanggil saksi meringankan seandainya Herman Deru hadir sebagai saksi.

    “Keterangan saksi sebelumnya seperti dari Kadispora, saksi auditor, hingga saksi ahli sudah menguatkan posisi klien kita, jadi untuk apa, kota mau mempercepat saja proses hukum yang ada,” kata Pasek.

    Sementara itu Hendri Zainuddin, mengucapkan terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus atas penetapan kepada JPU guna menghadirkan saksi Herman Deru.

    “Kita disini untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” tuturnya.

  • Kuasa Hukum Terdakwa, Mintak JPU Hadirkan Saksi Mantan Gubernur Sumsel 

    Kuasa Hukum Terdakwa, Mintak JPU Hadirkan Saksi Mantan Gubernur Sumsel 

    SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG -Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali mengelar sidang Kasus dugaan Korupsi Koni Sumsel, tahun anggaran 2021,yang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin dengan agenda menghadirkan Ahli dari Inspektorat Sumsel, Senin (24/6/2024).

    Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan menghadirkan Ahli dari Inspektorat Sumsel, Bambang Irawan.

    Dalam keterangannya Ahli dari Inspektorat Sumsel Bambang Irawan mengatakan, ketika ada anggaran Rp 12,5 miliar kami mengakui dan mengetahui.

    “Namun yang dilakukan Audit adalah anggaran yang sebesar Rp 25 miliar,” terang Ahli.

    Atas keterangan Ahli, Terdakwa Hendri Zainudin bertanya kepada saksi, bahwa hingga saat ini pihak Inspektorat tidak memberikan keterangan hasil Audit oleh Inspektorat.

    “Dan sepertinya dalam perkara ini kami dibidik untuk menjadi tersangka dan harus masuk penjara,” ungkap Terdakwa.

    Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh saksi yang merupakan mantan Kepala Inspektorat mengatakan, bahwa data tersebut tidak boleh kami sampaikan karena kami bertanggungjawab dengan APH.

    “Perkara ini masuk ke Inspektorat berdasarkan laporan masyarakat, dan ada permintaan khusus dari Gubernur Sumsel,” urai saksi.

    Sementara itu Tim penasehat hukum Terdakwa Hendri Zainudin yaitu Gede Pasek Swardana saat diwawancarai mengatakan, kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil atau menghadirkan mantan Gubernur Sumsel yaitu Herman Deru.

    “Karena semua Hulu nya dari situ, jadi kami meminta untuk dihadirkan saksi mantan Gubernur Sumsel, jika beliau hadir pada persidangan kami tidak akan lagi menghadirkan saksi meringankan, kami tidak tahu apakah pemanggilan beliau sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut atau tidak karena kami tidak pernah diberitahu,” tegas Pasek.

    Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda menghadirkan Ahli keuangan dari Universitas Makasar dan memanggil saksi mantan Gubernur Sumsel.

    Terdakwa Hendri Zainudin didakwa oleh JPU Kejati Sumsel terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

    Atas perbuatannya terdakwa melanggar Kesatu : Primer : Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Angkutan Solar Bersubsidi Sebanyak 150 Liter, Romadoni dituntut 1 Tahun 3 Bulan

    Angkutan Solar Bersubsidi Sebanyak 150 Liter, Romadoni dituntut 1 Tahun 3 Bulan

    SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Angkut minyak solar bersubsidi sebanyak 150 liter, mengunakan truk mobil yang telah dimodifikasi, terdakwa Romadoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH , dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/6/24).

    Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Romadoni telah melakukan tindak pidana Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi, dan/atau penyediaan dan Pendistribusiannya.

    Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

    “Menuntut dan mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan”Jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

    Selepas mendengarkan tuntutan dari JPU majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan dengan agenda pembelaan.

    Dari dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni pada bulan Oktober 2023 bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.

    Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning. Terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar. Terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.

    Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa menggunakan pompa sedot merek Shimizu.

    Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu. Selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda Sumsel.

  • Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian, Dugaan Korupsi Dana Kementrian

    Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian, Dugaan Korupsi Dana Kementrian

    Suarapublik.id, Palembang,

     

    Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Provinsi Sumsel terkait adanya dugaan Kasus Korupsi penyimpangan dana pengelolaan optimasi lahan sawah pendukung kegiatan Program SERASI sumber APBN 2019 yang ada di Kabupaten Banyuasin.

     

    Terpantau di Kantor Dinas Pertanian Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel membawa beberapa barang Bukti berupa Dokumen dan Perangkat Komputer.

     

    Kasipenkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan SH MH saat dibincangi mengatakan diduga Korupsi yang dilakukan senilai Ratusan Miliar Rupiah.

     

    “Total dana yang di anggarkan Kementrian Pertanian untuk Program ini senilai 1,3 T. Namun yang terserap hanya 800M lebih. Sedangkan 335 miliar untuk Kabupaten Banyuasin,” kata Radyan.

     

    Lebih lanjut dia menjelaskan, program Serasi menggunakan anggaran APBN dari Kementrian Pertanian yang turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel kemudian pelaksanannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin. Hal itulah yang mendasari penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel.

     

    “Sejauh ini sudah ada 60 Saksi diperiksa Baik dari Dinas Pertanian Sumsel dan juga Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

     

    Lanjut Raydan, selain Banyuasin ada beberapa daerah yang juga mendapatkan dana dari Kementriaan Pertanian seperti Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Pali,Muara Enim,Muratara,Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

     

    Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Sumsel R Bambang Pramono ditemui di lokasi mengatakan jika pihaknya menghormati proses yang dilakukan Kejati Sumsel.

     

    “Ya benar adanya penggeledahan dari Kejati Sumsel. Terkait program Serasi tahun 2019,” Singkat Pramono.

     

  • Resmikan Restorative Justice, Enos : Perkara Ringan Upayakan Secara Mufakat

    Resmikan Restorative Justice, Enos : Perkara Ringan Upayakan Secara Mufakat

    Suarapublik.id, OKU Timur –

    Kabupaten OKU Timur meresmikan rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian.

    Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, pihaknya bersyukur OKU Timur dapat terbentuk wadah untuk menyelesaikan perkara ringan dengan jalan musyawarah dan mufakat yang berkeadilan.

    Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikan Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur.

    “Ini suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur. Ke depannya kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice nya,” tegasnya, Kamis (16/06/2022).

    Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Muhammad Naim menambahkan, rumah Restorative Justice sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan.

    “Pidana ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian,” katanya.

    Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Akmal Kodrat menyampaikan, perkara-perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun dapat diselesaikan melalui mediasi hingga berakhir perdamaian di rumah Restorative Justice.

    “Pendirian (rumah Restorative Justice) ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum,” ujarnya.

    Di Sumatera Selatan ada 6 wilayah Restorative Justice yang di launching, yaitu di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten OKU Timur.