Kuasa Hukum Terdakwa, Mintak JPU Hadirkan Saksi Mantan Gubernur Sumsel 

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG -Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali mengelar sidang Kasus dugaan Korupsi Koni Sumsel, tahun anggaran 2021,yang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin dengan agenda menghadirkan Ahli dari Inspektorat Sumsel, Senin (24/6/2024).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan menghadirkan Ahli dari Inspektorat Sumsel, Bambang Irawan.

Dalam keterangannya Ahli dari Inspektorat Sumsel Bambang Irawan mengatakan, ketika ada anggaran Rp 12,5 miliar kami mengakui dan mengetahui.

“Namun yang dilakukan Audit adalah anggaran yang sebesar Rp 25 miliar,” terang Ahli.

Atas keterangan Ahli, Terdakwa Hendri Zainudin bertanya kepada saksi, bahwa hingga saat ini pihak Inspektorat tidak memberikan keterangan hasil Audit oleh Inspektorat.

“Dan sepertinya dalam perkara ini kami dibidik untuk menjadi tersangka dan harus masuk penjara,” ungkap Terdakwa.

Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh saksi yang merupakan mantan Kepala Inspektorat mengatakan, bahwa data tersebut tidak boleh kami sampaikan karena kami bertanggungjawab dengan APH.

“Perkara ini masuk ke Inspektorat berdasarkan laporan masyarakat, dan ada permintaan khusus dari Gubernur Sumsel,” urai saksi.

Sementara itu Tim penasehat hukum Terdakwa Hendri Zainudin yaitu Gede Pasek Swardana saat diwawancarai mengatakan, kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil atau menghadirkan mantan Gubernur Sumsel yaitu Herman Deru.

“Karena semua Hulu nya dari situ, jadi kami meminta untuk dihadirkan saksi mantan Gubernur Sumsel, jika beliau hadir pada persidangan kami tidak akan lagi menghadirkan saksi meringankan, kami tidak tahu apakah pemanggilan beliau sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut atau tidak karena kami tidak pernah diberitahu,” tegas Pasek.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda menghadirkan Ahli keuangan dari Universitas Makasar dan memanggil saksi mantan Gubernur Sumsel.

Terdakwa Hendri Zainudin didakwa oleh JPU Kejati Sumsel terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar Kesatu : Primer : Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif
Wapres Gibran Tinjau Layanan RSUD Siti Fatimah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi

Berita Terbaru