Selain Lakukan Tahap ll Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 22 Miliar Lebih 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama empat tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, Senin (28/11/2024).

Adapun empat tersangka tersebut yaitu, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya serta BHW Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan barang bukti Tim Penyidik juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

“Pada hari ini, telah dilaksanakan tahap II atas nama empat tersangka tersebut. Kemudian dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.591.320.000 dari tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan banyak tersangka, namun yang terpenting pemulihan keuangan negara dalam perkara ini,” kata Vanny.

Selanjutnya jelas Vanny, setelah dilaksanakan tahap II penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

“Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik Kejati Kejati Sumsel kembali menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boedithajono sebagai tersangka baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi maupun para tersangka, bahwa tersangka Prasetyo Boedithajono telah menerima setoran-setoran uang secara tunai sebesar 18 Miliar dari proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.

Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka Prasetyo Boedithajono yang bukan dari penyetoran.(ANA)

Berita Terkait

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi
Satu Hati, Honda Peduli, Astra Motor Sumsel Bagikan 5.000 Masker untuk Masyarakat Sumsel
Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih 39 Penghargaan EPSA 2026, Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan
Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Satu Hati, Honda Peduli, Astra Motor Sumsel Bagikan 5.000 Masker untuk Masyarakat Sumsel

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih 39 Penghargaan EPSA 2026, Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:09 WIB