Tag: Dishub Sumsel

  • Bantah Terlibat Pungli, Dishub Sumsel: Kami Tidak Punya Petugas di Terminal Karya Jaya

    Bantah Terlibat Pungli, Dishub Sumsel: Kami Tidak Punya Petugas di Terminal Karya Jaya

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait video viral dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan relawan kemanusiaan asal Banten di Terminal Karya Jaya, Palembang.

    Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa tidak ada satu pun personel mereka yang ditempatkan atau diperbantukan untuk bertugas di lokasi terminal tersebut.

    Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa menyampaikan jika institusinya tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menimpa mobil relawan saat melintas di wilayah Kertapati.

    “Izin kami mengklarifikasi bahwasanya petugas atau personel Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Selatan tidak ada satupun yang ditugaskan atau diperbantukan di Terminal Karya Jaya,” ujar Arinarsa saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

    Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan asumsi publik yang berkembang setelah beredarnya video oknum berseragam dinas perhubungan yang diduga meminta uang kepada rombongan pembawa bantuan bencana Aceh.

    Ia menegaskan jika status operasional di Terminal Karya Jaya tidak melibatkan pegawai dari jajaran pemerintah provinsi.

    “Sekali lagi kami tegaskan bahwasanya tidak ada satupun petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Selatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Terminal Karya Jaya,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebuah rombongan relawan gabungan dilaporkan dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh oknum petugas saat melintas di depan terminal tersebut pada Rabu lalu.

    Meskipun relawan telah menunjukkan dokumen administrasi kendaraan, perjalanan mereka tetap dipersulit oleh oknum petugas yang berjaga di lokasi.

    Di sisi lain, Kepala Bidang Dalops Dishub Palembang, AK Juliansyah juga sempat memberikan keterangan bahwa oknum tersebut bukan merupakan bagian dari Dishub Kota.

    Pihaknya menyebutkan bahwa petugas yang berwenang di lokasi tersebut berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

    “Kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah tetap terjaga di tengah pengusutan kasus yang sedang berjalan,” ucap dia.

  • Oknum Petugas Terminal Karya Jaya Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rombongan Relawan Aceh

    Oknum Petugas Terminal Karya Jaya Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rombongan Relawan Aceh

    SURAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Selatan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum petugas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan relawan kemanusiaan di Terminal Karya Jaya.

    Pemeriksaan intensif ini dilakukan menyusul viralnya video dugaan permintaan uang terhadap relawan asal Banten yang sedang dalam perjalanan mengirimkan bantuan untuk korban bencana di Aceh.

    Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk melakukan pemeriksaan bersama melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Kami dari BPTD dan Dishub Kota Palembang saat ini bersama-sama sedang memanggil petugas-petugas tersebut untuk di-BAP,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

    Nurhadi menjelaskan bahwa oknum yang diperiksa berasal dari dua instansi berbeda karena rekaman video menunjukkan kehadiran petugas BPTD dan Dishub di lokasi kejadian.

    Proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis pagi di Kantor BPTD Sumsel guna mengonfirmasi kronologi kejadian serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

    “Mulai tadi pagi pemeriksaannya di Kantor BPTD, ini sebagai bahan untuk proses berikutnya,” jelasnya.

    Kasus ini bermula ketika rombongan relawan dari Fesbuk Banten News, Aksi Semangat Peduli, dan Petualang Rescue diberhentikan petugas saat melintas di depan Terminal Karya Jaya, Kertapati, pada Rabu (7/1/2026).

    Relawan mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh oknum petugas meskipun mereka telah menjelaskan sedang menjalankan misi kemanusiaan menuju Aceh.

    Pihak BPTD Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang, terlebih terhadap misi kemanusiaan.

    Sementara itu, salah seorang pengemudi kendaraan, Rizki Nur Habibi mengungkapkan bahwa petugas tetap mempersulit perjalanan mereka meski surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK telah ditunjukkan secara lengkap.

    Persoalan muncul saat petugas menanyakan dokumen KIR fisik yang tertinggal, walaupun pihak relawan sudah mencoba menunjukkan bukti dokumen melalui foto dan panggilan video.

    “Kami sudah jelaskan semuanya, termasuk tujuan membawa bantuan kemanusiaan ke Aceh, tapi tetap dipersulit,” ucap dia.

  • Perusahaan Pelanggar Aturan Jalan di Sumsel Terancam Sanksi Pencabutan IUP

    Perusahaan Pelanggar Aturan Jalan di Sumsel Terancam Sanksi Pencabutan IUP

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan dengan melintasi jalan umum secara ilegal.

    Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan infrastruktur jalan agar tetap terpelihara dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan industri.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan melakukan penutupan operasional sesuai dengan instruksi Gubernur jika ditemukan pelanggaran berat.

    “Kalau sudah begitu, kita ajukan pencabutan IUP-nya, penutupan sesuai dengan arahan Pak Gubernur kemarin,” tegas Arinarsa Rabu (7/1/2026).

    Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas angkutan tambang di jalan raya.

    Keterlibatan publik dinilai sangat efektif untuk memberikan sanksi sosial sekaligus mempersempit ruang gerak para pelanggar aturan.

    “Semua ikut mengawasi melalui media sosial, sanksi sosial pun diterapkan, kita harapkan masyarakat proaktif ikut mengawasi hal ini,” imbuhnya.

    Meskipun laporan resmi belum diterima secara birokrasi, Dishub mengakui sudah memantau banyak aduan masyarakat yang viral di internet.

    Ia menuturkan partisipasi warga sangat diperlukan mengingat jalan umum merupakan kepentingan vital bagi mobilitas masyarakat luas.

    Saat ini, pemerintah sedang menyusun skema evaluasi rutin untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi jalur operasional yang telah ditentukan.

    “Kita mintalah partisipasi sama-sama kita awasi, supaya jalan ini kan kepentingan utama, tetap kondisinya terpelihara,” ucap dia.

  • Dishub Sumsel Prediksi Mobilitas Nataru 2026 Naik Hingga 10 Persen

    Dishub Sumsel Prediksi Mobilitas Nataru 2026 Naik Hingga 10 Persen

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Selatan (Sumsel) memperkirakan peningkatan aktivitas perjalanan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 mencapai 5 hingga 10 persen.

    Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa menyampaikan lonjakan mobilitas tersebut diprediksi terjadi di seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara mulai sepekan sebelum perayaan Nataru.

    “Prediksi mobilitas meningkat sekitar lima sampai sepuluh persen untuk semua moda transportasi,” ujar Ari, Kamis (13/11/2025).

    Ia menjelaskan sebagai langkah antisipasi Dishub Sumsel mulai melakukan pengecekan sarana dan prasarana transportasi umum.

    Petugas keamanan juga diterjunkan untuk melaksanakan ramp check terhadap kendaraan yang akan beroperasi selama masa libur panjang.

    “Sesuai instruksi Kementerian Perhubungan, kami mulai melakukan pemeriksaan kelayakan pada bus dan kendaraan yang akan menyeberang,” jelasnya

    Ia mengatakan pemeriksaan turut difokuskan pada moda transportasi dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, terutama kendaraan yang tergabung dalam Organda, termasuk bus antar kota dan antar provinsi, serta armada milik agen travel.

    Selain pemeriksaan kendaraan, pihaknya juga akan menyiapkan sekitar 20 hingga 25 posko Nataru yang dijaga oleh petugas gabungan.

    “Posko tersebut akan mulai beroperasi satu hingga dua pekan sebelum libur Nataru. Kami akan bentuk tim pengamanan dan melakukan apel bersama sebelum posko mulai aktif,” katanya.

    Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian

    “Utamakan keselamatan, jangan paksakan mengemudi jika lelah atau mengantuk. Harapan kami, perayaan Nataru tahun ini berlangsung aman dan tanpa kecelakaan,” ucap dia.

  • Dishub Palembang Bakal Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan AKBP Cek Agus pada 2 Oktober 2025

    Dishub Palembang Bakal Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan AKBP Cek Agus pada 2 Oktober 2025

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Dinas Perhubungan Dishub) Kota Palembang akan melaksanakan uji coba penerapan sistem satu arah di Jalan AKBP Cek Agus, dari arah Simpang Pakri menuju ke Simpang Patal, mulai Kamis, 2 Oktober 2025.

    Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE), yang mana hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada 29 September 2025.

    Uji coba dilakukan guna mengurai kemacetan serta meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

    Uji coba juga akan melibatkan koordinasi antara Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Sumatera Selatan, Ditlantas Polda Sumsel, serta Satlantas Polrestabes Palembang.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa uji coba.

    “Kami minta masyarakat Kota Palembang, terutama pengguna jalan di kawasan tersebut, dapat mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Agus, Selasa (30/9/2025).

    Dinas Perhubungan berharap dukungan penuh dari masyarakat agar sistem satu arah ini dapat dievaluasi secara optimal demi kepentingan bersama dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.

    Menurutnya, penyebarluasan informasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan uji coba berjalan efektif.

    “Kami berharap masyarakat turut menyampaikan informasi ini kepada keluarga, rekan kerja, maupun lingkungan sekitar, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” ucap dia.

  • Dishub Sumsel Pastikan Patwal Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

    Dishub Sumsel Pastikan Patwal Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut seluruh kendaraan pengawalan pejabat di wilayahnya akan mengikuti ketentuan terbaru terkait larangan penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menyampaikan kebijakan ini selaras dengan instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang menegaskan pembatasan penggunaan perangkat pengganggu tersebut di jalan raya, guna menjaga kenyamanan publik.

    “Kami mengikuti arahan dari Kakorlantas Polri agar tidak lagi menggunakan strobo, sirene, dan rotator secara berlebihan saat pengawalan di jalan,” ujar Arinarsa saat diwawancarai, Senin (22/9/2025).

    Ia menjelaskan meskipun protokol keamanan terhadap pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan perangkat suara dan cahaya yang selama ini kerap menimbulkan gangguan akan dikurangi secara signifikan.

    Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan.

    Ia mengatakan evaluasi tersebut juga merespons aspirasi masyarakat, termasuk melalui kampanye sosial “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

    “Masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan kami. Oleh karena itu, pengawalan yang menggunakan bunyi-bunyian keras sudah tidak digunakan lagi, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Ia menekankan pentingnya kenyamanan dan ketertiban lalu lintas, seraya mengapresiasi partisipasi publik dalam menyampaikan kritik yang konstruktif

    Sebagai informasi, penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, serta iring-iringan jenazah.

  • Mulai 24 Maret 2025 Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

    Mulai 24 Maret 2025 Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut per 24 Maret 2025 operasional kendaraan bermuatan besar dibatasi guna memperlancar arus mudik lebaran.

    “Untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

    Arinarsa menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta monil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

    “Tapi, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok,” jelasnya.

    Ia mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

    “Nantinya, personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut,” katanya.

    Dalam hal ini juga beberapa perusahaan di Sumsel diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.

    “Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025 dan telah diampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait.

    “Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas,” ungkap dia. (Tia)

  • Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah Dengan Jam Operasional, Bantah Tuduhan Adanya Pungli Pada Pedagang

    Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah Dengan Jam Operasional, Bantah Tuduhan Adanya Pungli Pada Pedagang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terminal tipe B Jakabaring yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumsel, memang kerap menjadi sorotan lantaran adanya pasar tumpah di waktu tertentu. Padahal diketahui fungsi terminal untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
    Namun, adanya pasar tumpah menjadi tersebut selalu menjadi polemik, padahal pasar tumpah itu sudah ada sejak lama bahkan saat Terminal Jakabaring masih berstatus C dan dikelola Pemerintah Kota Palembang.
    Hal itu disampaikan Kepala Terminal Tipe B Jakabaring Gusroni saat dibincangi diruang kerjanya. “Terminal Jakabaring mulai beroperasi sejak tahun 2005 memang sudah ada kegiatan pasar tumpah yang kegiatannya kebanyakan pada malam hari, begitu saat pengelolaan Terminal mulai beralih kepada Pemerintah Provinsi tahun 2017 keberadaan para pedagang sulit ditertibkan karena telah menjadi tempat mereka mencari nafkah,” kata Gusroni, Selasa (28/5/2024).
    Gusroni bahkan menceritakan jika ia menjadi kepala Terminal ke – 3 sejak Terminal Jakabaring dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumsel. Dirinya yang mulai menjabat sejak tahun 2020 selalu menjalin komunikasi dengan tokoh setempat agar bisa menemukan solusi dari para pedagang dan tak melupakan fungsi terminal.
    “Dari peralihan status dan pergantian kepala Terminal baik dari berdiri nya Terminal sampai dengan saat ini bukan suatu persoalan yang mudah untuk mengosongkan terminal dari para pedagang. Sejak saya menjabat sebagai kepala terminal tipe b, saya berusaha menjalin komunikasi dengan tokoh tokoh salah satunya Irawan atau manda Nang (Panggilan) agar bagaimana supaya terminal ini bisa sepenuhnya di manfaatkan sebagai mana terminal yg seharusnya,” ungkapnya.
    Dari hasil pertemuan itu, ditemukan solusi jika para pedagang masih boleh berjualan pada waktu malam hari sampai dengan pagi hari. Keputusan itu juga diterima para pedagang, yang awalnya para pedagang berjualan mulai pagi hingga siang hari, berganti dari malam hingga pagi hari.
    “Kita tertibkan para pedagang, jadi para pedagang bisa membuka lapak mulai pukul 17.30 WIB hingga 7.30 WIB (Keesokan harinya) sehingga tak menganggu operasional terminal. Sampai saat ini para pedagang tertib mengikuti aturan itu,” terangnya.
    Dia mengaku tidak mengetahui persis berapa total pedagang yang berjualan di terminal Jakabaring ini. Bahkan, dia juga mengaku tidak sepeser pun menarik pungutan dari para pedagang ini.
    Bahkan sering waktu ia mengaku jika timnya bisa melakukan relokasi beberapa pedagang hingga membuka lapak dipasar yang ada dekat terminal.
    “Kalau malamkan biasanya sepi, jadi daripada dijadikan tempat kriminal maka kami memperbolehkan pedagang untuk berjualan sehingga ramai. Tapi, kalau pagi mereka harus tutup dan jangan menganggu operasional terminal,” pungkasnya.
  • Dishub Sumsel Gembok Kendaraan Yang Parkir Liar di Area Kantor Gubernur

    Dishub Sumsel Gembok Kendaraan Yang Parkir Liar di Area Kantor Gubernur

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penertiban kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya di Area sekitar kantor Gubernur Sumsel, tepatnya di jalan Ade Ima Nasution, Kapten F Tendean dan Kapten A Rivai.
    Beberapa kendaraan roda 4 dilakukan penggembokan pada roda kendaraan tersebut karena berada pada tempat larangan parkir. “Ada 6 kendaraan yang kita gembok karena parkir pada jalur yang memiliki rambu larangan Parkir,” kata Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, Selasa (7/5/2024).
    Bahru mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Dishub Kota Palembang serta jajaran Kepolisian memberikan tindakan tegas setelah sebelumnya memang telah diberikan sosialisasi berupa pemasangan rambu dilarang parkir serta ditutup dengan Traffic Cone.
    ” Bagi kendaraan yang ada pengemudinya langsung diberikan tindak tilang dari kepolisian, jika tidak ada pengendaranya kita lakukan pemasangan gembok pada roda kendaraanya,” tegasnya.
    Meski terpantau masih banyak kendaraan yang terparkir liar di rambu larangan parkir. Bahru mengatakan adanya keterbatasan alat Gembok sehingga tidak seluruh kendaraan diberikan penindakan.
    Ada pula terpantau kendaraan plat merah diberikan penindakan, namun karena keterbatasan kunci, Kendaraan Plat merah tersebut tak dipasangkan Gembok.
    “Hanya 6 kendaraan yang ditindak. Sementara ini kita kunci rodanya hanya untuk kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi kendaraan,” jelasnya.
    Penertiban seperti ini akan terus dilakukan. Pemberian sanksi tilang akan dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di sekitaran area Kantor Gubernur Sumsel.
    “Penindakan ini sesuai instruksi Pj gubernur ke Kadishub Sumsel setelah sebelumnya melakukan sosialisasi lewat pemasangan rambu-rambu. Penindakan di area kantor gubernur gabungan ini juga sudah disampaikan ke Pj Wali Kota,” jelasnya.
  • Puncak Arus Balik Sumsel Diprediksi Hari Ini, Jumlah Pemudik Naik 20 Persen

    Puncak Arus Balik Sumsel Diprediksi Hari Ini, Jumlah Pemudik Naik 20 Persen

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diluar Prediksi, Jumlah pemudik d Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata lebih banyak dari prediksi yakni sebanyak 20 Persen, padahal Dinas Perhubungan Sumsel hanya memprediksi terjadinya kenaikan pemudik sebanyak 7 Persen.

    “Pada tahun ini jumlah pemudik ke Sumsel meningkat 20 Persen, jauh dari prediksi yang kita kira,” kata Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa, Minggu (14/4/2024).

    Ari menjelaskan, lonjakan pemudik terjadi cukup besar terjadi di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) yang melonjak hinga 150% dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Lonjakan besar ada di Pelabuhan TAA, mungkin karena tingkat ekonomi yang terus meningkat dan usainya Covid-19” jelas Ari.

    Sedangkan untuk Arus balik, pihaknya memprediksi puncak Arus balik mulai terjadi hari ini 14 April hingga besok 15 April 2025. Untuk itu ia mengingatkan kepada para pemudik agar tak melakukan perjalanan pada tanggal tersebut agar menghindari penumpukan kendaraan.

    “”Kita harapkan semua masyarakat tidak melakukan perjalanan pada 14 dan 15 April sebagai puncak arus balik,” ungkapnya.

    Arus Balik, Lanjut Ari, sudah mulai terjad sejak Jumat 12 April lalu. Namun jumlah kendaraan pemudik meningkat mulai hari ini dan diprediksi akan terjadi hingga sepekan Kepedan.

    “Penambahan jumlah pemudik mulai terlihat di sejumlah titik. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumsel meminta pemudik tidak melakukan perjalanan pada momen akhir liburan tersebut agar tidak terjadi penumpukan,” terangnya.

    Untuk penanganan arus balik, pihaknya telah melakukan penambahan petugas dilapangkan yang terfokus pada titik – titik kemacetan seperti didekat pasar tumpah. Selain itu pihaknya juga mengantisipasi mulai diizinkanya kembali kendaraan dengan tonase besar melintas pada 16 April nanti.

    “Penambahan personel khususnya di titik Palembang-Betung arah ke Jambi jadi prioritas. Kita juga akan lebih tegas jika temukan truk yang dilarang lewat masih melintas ketika arus balik ini. Petugas akan selalu siaga hingga kendaraan besar kembali diizinkan melintas lagi agar tak terjadi penumpukan hingga kemacetan panjang,” tutupnya.

  • Dishub Sumsel Prediksi Pemudi Datang Ke Sumsel Naik 7 Persen

    Dishub Sumsel Prediksi Pemudi Datang Ke Sumsel Naik 7 Persen

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usainya kasus Covid-19 diprediksi akan meningkatkan arus pemudik pada hari raya tahun 2024 ini. Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memprediksi akan terjadi kenaikan jumlah pemudik 5 hingga 7 persen.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa menjelaskan jika arus mudik akan dimulai pada 5 April atau h-5 sebelum lebaran. Dengan puncaknya pada tanggal 8-9 April atau pada H-2 dan H-1. Sedangkan pemudik paling banyak masih berasal dari pulau Jawa.

    “Dari puncak arus mudik itu, kita juga prediksi ada penambahan pemudik yang datang ke Sumsel 5-7 persen dari tahun lalu. Apalagi Covid telah usai,” kata Ari dibincangi, Rabu (27/3/2024).

    Sedangkan untuk arus balik, pihaknya memprediksi akan terjadi pada H+4 atau pada weekend usai lebaran. “14 April akan jadi puncak arus balik. Dari puncak mudik dan arus balik, akan kita tempatkan beberapa personil untuk menjaga arus lalulintas dan titik rawan kemacetan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pada tahun 2023 jumlah kendaraan pemudik yang masuk ke provinsi Sumsel baik roda 2 ataupun roda 4 sebanyak 375.914 kendaraan yang terpantau selama 11 hari.

    Sementara untuk jumlah pemudik yang menggunakan moda transportasi umum yang masuk melalui penerbangan domestik tercatat sebanyak 98.761 orang. Jumlah itu alami kenaikan 34%.

    Sedangkan dari Pelabuhan TAA sebanyak ada 19.796 orang atau naik 41%, dari terminal mencapai 42.011 orang atau naik 15% dan melalui staaiun kereta api sebanyak 15.302 orang.

  • Dishub Sumsel dan Tim Razia Truck Bertonase Besar yang Melanggar

    Dishub Sumsel dan Tim Razia Truck Bertonase Besar yang Melanggar

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh Truck Bertonase besar yang melintas didalam kota Palembang saat ini menjadi perhatian penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

    Mulai hari ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel melakukan penertiban terhadap Truck Bertonase besar yang melintas. Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa menjelaskan jika penertiban ini juga sesuai dari Intruksi dari Gubernur Sumsel yang baru baru ini juga mendapat surat terbuka dari masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya Truck Bertonase besar melintas diluar jam yang diizinkan.

    “Penertiban ini kita lakukan selama tiga hari mulai hari ini, kita akan tindak Truck yang melanggar,” kata Ari.

    Penertiban sendiri dilakukan di Tiga tempat berbeda yakni Jl. A Rozak, RE Martadinata dan Jalan Nurdin Panji Kebun Sayur. Selain Dishub Sumsel pihaknya juga bersama tim gabungan kepolisian, BPTD, PU, BBJN, dishub kota, TNI dan pihak terkait melakukan penindakan.

    “Selain yang lewat, kita juga menertibkan kendaraan yang parkir dipinggir jalan, Akan kita lihat dulu kendaraan tersebut, kalau memang melanggar ya akan langsung ditertibkan. Perintah pak gub agar dikandangkan,” jelasnya.

    Selain melakukan penertiban, sosialisasi aturan kendaraan besar yang harus melintas di jalur dan jam yang telah ditentukan pemerintah kota yakni Perwali 36 Tahun 2019.