Dishub Sumsel Pastikan Patwal Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

- Redaksi

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawalan Pejabat Daerah. Foto: Ist

Pengawalan Pejabat Daerah. Foto: Ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut seluruh kendaraan pengawalan pejabat di wilayahnya akan mengikuti ketentuan terbaru terkait larangan penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menyampaikan kebijakan ini selaras dengan instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang menegaskan pembatasan penggunaan perangkat pengganggu tersebut di jalan raya, guna menjaga kenyamanan publik.

“Kami mengikuti arahan dari Kakorlantas Polri agar tidak lagi menggunakan strobo, sirene, dan rotator secara berlebihan saat pengawalan di jalan,” ujar Arinarsa saat diwawancarai, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan meskipun protokol keamanan terhadap pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan perangkat suara dan cahaya yang selama ini kerap menimbulkan gangguan akan dikurangi secara signifikan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan.

Ia mengatakan evaluasi tersebut juga merespons aspirasi masyarakat, termasuk melalui kampanye sosial “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan kami. Oleh karena itu, pengawalan yang menggunakan bunyi-bunyian keras sudah tidak digunakan lagi, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia menekankan pentingnya kenyamanan dan ketertiban lalu lintas, seraya mengapresiasi partisipasi publik dalam menyampaikan kritik yang konstruktif

Sebagai informasi, penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, serta iring-iringan jenazah.

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-76 Sumsel, Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Paket Menginap Spesial dengan Sajian Kuliner Gratis
Sarasehan Forkopimda Sumsel, Kapolda Tegaskan Polri Tidak Ambil Alih, Tapi Percepat Solusi
Cekcok Lahan Parkir Berujung Sadis, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah
Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I
Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang
Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian
Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:52 WIB

Rayakan HUT ke-76 Sumsel, Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Paket Menginap Spesial dengan Sajian Kuliner Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Sarasehan Forkopimda Sumsel, Kapolda Tegaskan Polri Tidak Ambil Alih, Tapi Percepat Solusi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:45 WIB

Cekcok Lahan Parkir Berujung Sadis, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:41 WIB

Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB

Berita Terbaru

Kota Palembang

Cekcok Lahan Parkir Berujung Sadis, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:45 WIB