Dishub Sumsel Pastikan Patwal Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

- Redaksi

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawalan Pejabat Daerah. Foto: Ist

Pengawalan Pejabat Daerah. Foto: Ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut seluruh kendaraan pengawalan pejabat di wilayahnya akan mengikuti ketentuan terbaru terkait larangan penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menyampaikan kebijakan ini selaras dengan instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang menegaskan pembatasan penggunaan perangkat pengganggu tersebut di jalan raya, guna menjaga kenyamanan publik.

“Kami mengikuti arahan dari Kakorlantas Polri agar tidak lagi menggunakan strobo, sirene, dan rotator secara berlebihan saat pengawalan di jalan,” ujar Arinarsa saat diwawancarai, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan meskipun protokol keamanan terhadap pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan perangkat suara dan cahaya yang selama ini kerap menimbulkan gangguan akan dikurangi secara signifikan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan.

Ia mengatakan evaluasi tersebut juga merespons aspirasi masyarakat, termasuk melalui kampanye sosial “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan kami. Oleh karena itu, pengawalan yang menggunakan bunyi-bunyian keras sudah tidak digunakan lagi, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia menekankan pentingnya kenyamanan dan ketertiban lalu lintas, seraya mengapresiasi partisipasi publik dalam menyampaikan kritik yang konstruktif

Sebagai informasi, penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, serta iring-iringan jenazah.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak
Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa
Palembang dapat Bantuan Dalam Perkuat Penanganan Karhutla
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Berita Terbaru