Dishub Sumsel Pastikan Patwal Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

- Redaksi

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawalan Pejabat Daerah. Foto: Ist

Pengawalan Pejabat Daerah. Foto: Ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut seluruh kendaraan pengawalan pejabat di wilayahnya akan mengikuti ketentuan terbaru terkait larangan penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menyampaikan kebijakan ini selaras dengan instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang menegaskan pembatasan penggunaan perangkat pengganggu tersebut di jalan raya, guna menjaga kenyamanan publik.

“Kami mengikuti arahan dari Kakorlantas Polri agar tidak lagi menggunakan strobo, sirene, dan rotator secara berlebihan saat pengawalan di jalan,” ujar Arinarsa saat diwawancarai, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan meskipun protokol keamanan terhadap pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan perangkat suara dan cahaya yang selama ini kerap menimbulkan gangguan akan dikurangi secara signifikan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan.

Ia mengatakan evaluasi tersebut juga merespons aspirasi masyarakat, termasuk melalui kampanye sosial “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan kami. Oleh karena itu, pengawalan yang menggunakan bunyi-bunyian keras sudah tidak digunakan lagi, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia menekankan pentingnya kenyamanan dan ketertiban lalu lintas, seraya mengapresiasi partisipasi publik dalam menyampaikan kritik yang konstruktif

Sebagai informasi, penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, serta iring-iringan jenazah.

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB