Mulai 24 Maret 2025 Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah truk sampah yang sedang mengantre di TPA Sukawinatan Palembang pada, Selasa (18/3/2025). (Foto: Tia)

Sejumlah truk sampah yang sedang mengantre di TPA Sukawinatan Palembang pada, Selasa (18/3/2025). (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut per 24 Maret 2025 operasional kendaraan bermuatan besar dibatasi guna memperlancar arus mudik lebaran.

“Untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

Arinarsa menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta monil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Tapi, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok,” jelasnya.

Ia mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

“Nantinya, personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut,” katanya.

Dalam hal ini juga beberapa perusahaan di Sumsel diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.

“Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025 dan telah diampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait.

“Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas,” ungkap dia. (Tia)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB