Mulai 24 Maret 2025 Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

Kota Palembang297 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut per 24 Maret 2025 operasional kendaraan bermuatan besar dibatasi guna memperlancar arus mudik lebaran.

“Untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

Arinarsa menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta monil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga :  Pemprov Sumsel Resmi Buka Pendaftaran Mudik Gratis Hari Ini

“Tapi, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok,” jelasnya.

Ia mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

“Nantinya, personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut,” katanya.

Dalam hal ini juga beberapa perusahaan di Sumsel diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.

“Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang,” tegasnya.

Baca Juga :  Astra Motor Sumsel Bersama Bikers Honda Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Ia mengungkapkan Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025 dan telah diampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait.

“Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas,” ungkap dia. (Tia)

    Komentar