Mulai 24 Maret 2025 Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah truk sampah yang sedang mengantre di TPA Sukawinatan Palembang pada, Selasa (18/3/2025). (Foto: Tia)

Sejumlah truk sampah yang sedang mengantre di TPA Sukawinatan Palembang pada, Selasa (18/3/2025). (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut per 24 Maret 2025 operasional kendaraan bermuatan besar dibatasi guna memperlancar arus mudik lebaran.

“Untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

Arinarsa menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta monil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Tapi, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok,” jelasnya.

Ia mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

“Nantinya, personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut,” katanya.

Dalam hal ini juga beberapa perusahaan di Sumsel diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.

“Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025 dan telah diampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait.

“Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas,” ungkap dia. (Tia)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru