Mulai 24 Maret 2025 Operasional Kendaraan Besar Dibatasi

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah truk sampah yang sedang mengantre di TPA Sukawinatan Palembang pada, Selasa (18/3/2025). (Foto: Tia)

Sejumlah truk sampah yang sedang mengantre di TPA Sukawinatan Palembang pada, Selasa (18/3/2025). (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut per 24 Maret 2025 operasional kendaraan bermuatan besar dibatasi guna memperlancar arus mudik lebaran.

“Untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

Arinarsa menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta monil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Tapi, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok,” jelasnya.

Ia mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

“Nantinya, personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut,” katanya.

Dalam hal ini juga beberapa perusahaan di Sumsel diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya.

“Seperti perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025 dan telah diampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait.

“Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas,” ungkap dia. (Tia)

Berita Terkait

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 
Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat
Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati
Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 
Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam
JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta
Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim
Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:39 WIB

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Rabu, 16 September 2026 - 15:32 WIB

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta

Berita Terbaru

Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:09 WIB