Sudah Diberi Pekerjaan, Almustaqim Malah Curi Motor Temannya

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dimanakan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku dimanakan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seperti pepatah “air susu dibalas air tuba”. Hal inilah yang dilakukan M Almustaqim (34). Sudah diberikan pekerjaan oleh temannya, warga Taman Sari Lorong Bersama Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini, malah melakukan aksi pencurian Motor.

Alhasil, karena ulahnya ia pun terpaksa diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Opnal Pidum Ipda Popay, Jumat (6/5/2025) malam. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Lebung Permai Talang Kelapa Alang-Alang, Palembang.

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku pada 2 Mei 2025, berawal korban memberikan pekerjaan kepada pelaku untuk memperbaiki kuburan orangtuanya.

Lalu, saat korban beristirahat di TKP sekitar pukul 12.30 WIB, dia kaget melihat kendaraan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di TKP. Korban sempat mencari, namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan. Diduga hilang dicuri oleh terlapor.

Setelah melihat rekaman CCTV, ternyata benar pelaku mencurinya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes palembang untuk membuat laporan.

“Jadi benar setelah korban melapor kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Senin (12/5/2025).

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Rekaman CCTV di TKP, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna Merah Putih,1 helai baju kaos warna Hijau yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana.

“Dan satu buah Topi hitam yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana dan satu lembar STNK sepeda motor yang hilang dicuri,” bebenya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terbaru