Sudah Diberi Pekerjaan, Almustaqim Malah Curi Motor Temannya

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dimanakan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku dimanakan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seperti pepatah “air susu dibalas air tuba”. Hal inilah yang dilakukan M Almustaqim (34). Sudah diberikan pekerjaan oleh temannya, warga Taman Sari Lorong Bersama Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini, malah melakukan aksi pencurian Motor.

Alhasil, karena ulahnya ia pun terpaksa diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Opnal Pidum Ipda Popay, Jumat (6/5/2025) malam. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Lebung Permai Talang Kelapa Alang-Alang, Palembang.

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku pada 2 Mei 2025, berawal korban memberikan pekerjaan kepada pelaku untuk memperbaiki kuburan orangtuanya.

Lalu, saat korban beristirahat di TKP sekitar pukul 12.30 WIB, dia kaget melihat kendaraan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di TKP. Korban sempat mencari, namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan. Diduga hilang dicuri oleh terlapor.

Setelah melihat rekaman CCTV, ternyata benar pelaku mencurinya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes palembang untuk membuat laporan.

“Jadi benar setelah korban melapor kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Senin (12/5/2025).

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Rekaman CCTV di TKP, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna Merah Putih,1 helai baju kaos warna Hijau yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana.

“Dan satu buah Topi hitam yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana dan satu lembar STNK sepeda motor yang hilang dicuri,” bebenya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB