Sudah Diberi Pekerjaan, Almustaqim Malah Curi Motor Temannya

Kriminal12 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seperti pepatah “air susu dibalas air tuba”. Hal inilah yang dilakukan M Almustaqim (34). Sudah diberikan pekerjaan oleh temannya, warga Taman Sari Lorong Bersama Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini, malah melakukan aksi pencurian Motor.

Alhasil, karena ulahnya ia pun terpaksa diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Opnal Pidum Ipda Popay, Jumat (6/5/2025) malam. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Lebung Permai Talang Kelapa Alang-Alang, Palembang.

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku pada 2 Mei 2025, berawal korban memberikan pekerjaan kepada pelaku untuk memperbaiki kuburan orangtuanya.

Baca Juga :  Polsek Tungkal Ilir Bekuk Dua Pemalak Sopir Truk

Lalu, saat korban beristirahat di TKP sekitar pukul 12.30 WIB, dia kaget melihat kendaraan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di TKP. Korban sempat mencari, namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan. Diduga hilang dicuri oleh terlapor.

Setelah melihat rekaman CCTV, ternyata benar pelaku mencurinya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes palembang untuk membuat laporan.

“Jadi benar setelah korban melapor kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Senin (12/5/2025).

Baca Juga :  Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Keban Agung

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Rekaman CCTV di TKP, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna Merah Putih,1 helai baju kaos warna Hijau yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana.

“Dan satu buah Topi hitam yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana dan satu lembar STNK sepeda motor yang hilang dicuri,” bebenya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. (ANA)

    Komentar