Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus suap proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra HB, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026).

Terdakwa kasus suap proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra HB, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara suap proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (12/3/2026).

Kedua terdakwa yakni Ahmad Thoha alias Anang selaku Direktur PT Taruna Diaksa dan Mendra HB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti di persidangan.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan, para terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Ahmad Thoha alias Anang divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, Ahmad Thoha juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Mendra HB dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Mendra HB menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmad Thoha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara. Sedangkan Mendra HB dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa pidana tambahan.

Dalam perkara ini, dua anggota DPRD OKU yakni Parwanto dan Robi Vitergo juga menjadi terdakwa sebagai pihak yang diduga menerima suap terkait proyek pokir tersebut. Persidangan terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar
Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028
Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan
Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta
LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin
Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:42 WIB

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

Berita Terbaru