Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus suap proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra HB, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026).

Terdakwa kasus suap proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra HB, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara suap proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (12/3/2026).

Kedua terdakwa yakni Ahmad Thoha alias Anang selaku Direktur PT Taruna Diaksa dan Mendra HB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti di persidangan.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan, para terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Ahmad Thoha alias Anang divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, Ahmad Thoha juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Mendra HB dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Mendra HB menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmad Thoha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara. Sedangkan Mendra HB dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa pidana tambahan.

Dalam perkara ini, dua anggota DPRD OKU yakni Parwanto dan Robi Vitergo juga menjadi terdakwa sebagai pihak yang diduga menerima suap terkait proyek pokir tersebut. Persidangan terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB