PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (30), warga Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, melaporkan suaminya, MF, ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinaan. Kedua laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Februari 2026.
Laporan dugaan KDRT tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/254/II/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 18 Februari 2026. Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
L
Kepada penyidik, Y menyampaikan bahwa dirinya dan MF merupakan pasangan suami istri sah yang menikah pada 3 September 2017. Perselisihan rumah tangga mereka memuncak pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman orang tua terlapor di kawasan Jalan Mega Mendung, Seberang Ulu II, Palembang.
Percekcokan terjadi ketika korban mempertanyakan dugaan hubungan suaminya dengan perempuan lain. Pertanyaan tersebut diduga memicu emosi terlapor hingga korban diusir dari rumah. Sejak peristiwa itu, korban mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin dari suaminya.
“Korban sudah berupaya menanyakan tanggung jawab nafkah yang biasa diberikan setiap bulan, namun tidak mendapat tanggapan,” demikian tertulis dalam laporan polisi.
Sebelumnya, Y juga melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/201/II/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 7 Februari 2026. Dalam laporan itu, korban menduga MF melanggar Pasal 411 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dugaan perzinaan terungkap setelah korban menemukan foto dan video di ponsel suaminya yang diduga memperlihatkan hubungan intim antara MF dengan seorang perempuan berinisial M. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Mega Mendung, Palembang. Saat dikonfirmasi, terlapor disebut justru marah dan tidak menerima tuduhan tersebut.
Merasa dirugikan secara lahir dan batin, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumsel.
Pelapor didampingi tim kuasa hukum dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, yakni Amrillah S.Sy., M.E dan Rahmat Kurniansyah, S.H. Amrillah menyatakan pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya.
“Ya, hari ini kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan kedua ke Polda Sumsel terkait dugaan KDRT. Sementara laporan pertama terkait dugaan perzinaan sudah kami sampaikan pada 7 Februari 2026,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga merupakan seorang kontraktor aktif dan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Ketua Komisi di DPRD Kota Palembang.
Untuk laporan dugaan perzinaan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, menemukan titik terang, dan segera menetapkan tersangka sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















