Spesialis Jambret Ditembak Polisi

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil menghentikan sepak terjang Muhammad Farhan (20), si spesialis rampas ponsel di wilayah Palembang. Dia ditangkap dan dihadiahi timah panas di betisnya oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (24/8/2021).

Warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang ini, sudah meresahkan masyarakat atas ulahnya yang sudah berulang kali melakukan jambret ponsel, dilakukan bersama partnernya, DN (DPO).

Terakhir aksinya dilakukan, pada Rabu (30/6/2021), sekira pukul 19.30 WIB di depan rumah korban PJ (14), seorang pelajar di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Pelaku merampas ponsel korban merek Vivo Y 12 S, dari tangan korban yang sedang bermain ponsel di teras depan rumahnya. Dengan cepat setelah ponsel berhasil direbut, pelaku berlari menuju ke depan rumah untuk naik motor, di mana pelaku DN sudah menunggu di atas motor.

Mereka dengan cepat kabur menggunakan motornya. Zainal Abidin (69), ayah korban yang mendengar teriakan anaknya, langsung berusaha mengejar kedua pelaku ini, walaupun berakhir gagal. Melalui Zainal, korban pun lantas membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, membenarkan sudah berhasil mengamankan satu pelaku.

“Berawal dari adanya laporan korban, anggota kita Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati Palembang, langsung meringkusnya. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Tri, Rabu (25/8/2021).

Menurut Kasat Reskrim, pelaku ini meresahkan masyarakat atas aksinya melakukan perampasan ponsel. “Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan aksi. Atas ulahnya, pelaku akan kita terapkan Pasal 365 KUHP,” kata Tri.

Pelaku Farhan saat ditemui mengakui perbuatannya. “Benar saya sudah melakukan perampasan ponsel. Saat beraksi selalu berdua dengan DN, saya sebagai eksekutor (yang merampas ponsel), sedangkan DN menunggu diatas motor dengan posisi mesin hidup bersiap untuk kabur,” jelasnya.

Farhan mengaku, sudah melakukan aksinya di wilayah Bukit, Panca Usaha, dan Plaju Palembang. “Sasaran kami korban yang sedang memegang ponsel langsung dirampas. Ponsel di jual dan uangnya dibagi dua. Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB