Spesialis Jambret Ditembak Polisi

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil menghentikan sepak terjang Muhammad Farhan (20), si spesialis rampas ponsel di wilayah Palembang. Dia ditangkap dan dihadiahi timah panas di betisnya oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (24/8/2021).

Warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang ini, sudah meresahkan masyarakat atas ulahnya yang sudah berulang kali melakukan jambret ponsel, dilakukan bersama partnernya, DN (DPO).

Terakhir aksinya dilakukan, pada Rabu (30/6/2021), sekira pukul 19.30 WIB di depan rumah korban PJ (14), seorang pelajar di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Pelaku merampas ponsel korban merek Vivo Y 12 S, dari tangan korban yang sedang bermain ponsel di teras depan rumahnya. Dengan cepat setelah ponsel berhasil direbut, pelaku berlari menuju ke depan rumah untuk naik motor, di mana pelaku DN sudah menunggu di atas motor.

Mereka dengan cepat kabur menggunakan motornya. Zainal Abidin (69), ayah korban yang mendengar teriakan anaknya, langsung berusaha mengejar kedua pelaku ini, walaupun berakhir gagal. Melalui Zainal, korban pun lantas membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, membenarkan sudah berhasil mengamankan satu pelaku.

“Berawal dari adanya laporan korban, anggota kita Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati Palembang, langsung meringkusnya. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Tri, Rabu (25/8/2021).

Menurut Kasat Reskrim, pelaku ini meresahkan masyarakat atas aksinya melakukan perampasan ponsel. “Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan aksi. Atas ulahnya, pelaku akan kita terapkan Pasal 365 KUHP,” kata Tri.

Pelaku Farhan saat ditemui mengakui perbuatannya. “Benar saya sudah melakukan perampasan ponsel. Saat beraksi selalu berdua dengan DN, saya sebagai eksekutor (yang merampas ponsel), sedangkan DN menunggu diatas motor dengan posisi mesin hidup bersiap untuk kabur,” jelasnya.

Farhan mengaku, sudah melakukan aksinya di wilayah Bukit, Panca Usaha, dan Plaju Palembang. “Sasaran kami korban yang sedang memegang ponsel langsung dirampas. Ponsel di jual dan uangnya dibagi dua. Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:53 WIB

Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB