SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Spesialis kasus pencurian berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat (IB) II Palembang, yang terjadi di Jalan Sungai Tawar IV, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, pada 23 November 2021, sekitar pukul 06.30 WIB.
Bahkan, tetangganya sendiri tidak luput menjadi korban pencurian yang dilakukan pelaku Alfiansyah (22), warga Jalan Sungai Tawar IV, Kecamatan IB II Palembang.
“Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya beberapa hari setelah kejadian tersebut. Saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas,” ujar Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan, Kamis (25/11/2021).
Menurut pengakuan pelaku, perannya melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga yang menjual barang hasil curiannya. “Aksi yang dilakukan pelaku ini tidak lain dengan korban tetangganya sendiri yakni Samsudi alias Cek Ning (50). Sehingga pelaku tahu kondisi rumah tersebut,” katanya.
Dalam melakukan aksi, pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya yang sudah dikantongi identitas. “Satu pelaku lagi dan menjadi otak dalam pencurian ini masih kita kejar,” tambahnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku Alfiansyah, lanjut dia, anggotanya turut mengamankan pelaku Abdul Roni (25) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sei Tawar III, Kecamatan IB II Palembang usai mengamankan pelaku Alfiansyah.
“Kita menangkap pelaku Roni ini karena ikut pelaku Alfiansyah menjual barang curiannya yakni satu buah Laptop Netbook Merk Asus, dua buah ponsel merek Oppo A11k dan satu buah ponsel merek Xiaomi dan juga mendapatkan uang dari hasil curian tersebut,” bebernya.
Kompol Ihsan menambahkan, bahwa pelaku Alfiansyah tidak hanya sekali melakukan aksinya tapi sudah tiga kali melakukan aksi pencuriannya. “Sudah tiga kali pelaku ini mencuri, di mana dua kali aksi pencuriannya dilakukan di rumah pamannya,” aku dia.
Atas ulahnya, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak ponsel merek Oppo A11K warna merah dan satu buah kotak Laptop merk Asus,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Alfiansyah mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian bersama temannya yang sedang DPO. “Saya melakukan aksi itu berdua dan tugas saya hanya melihat kondisi sekitar dan juga mejual barang curian tersebut,” aku dia.
Ia menerangkan, bahwa dalam melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang yang tidak terkunci oleh korban. “Kami lihat pintu belakang tidak terkunci sehingga masuk dan mengambil barang berharga korban,” tuturnya.
Kemudian barang curiannya terjual Rp 1,1 juta. “Saya meminta pelaku Roni untuk menemani saya menjual barang curian tersebut dan saya kasih dia Rp300 ribu, sedangkan saya mendapatkan Rp350 ribu dan teman saya yang DPO itu dapat Rp350 ribu. Sedangkan untuk sisanya dihabiskan untuk makan,” terangnya. (ANA)
Komentar