Polres Pagar Alam Ungkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam satu hari, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Pagar Alam.

Keduanya adalah Dandi Saputra (25), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, serta Resta Levi (44), yang merupakan seorang kurir.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/5) sekira pukul 12.30 WIB, bermula saat Satres Narkoba berhasi menangkap Dandi Saputra di Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kelurahan Siderejo yang memang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasar Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy menerangkan, jika dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan THC.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, alat pendukung, satu unit motor, dan handphone. Tersangka berperan sebagai kurir dan mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Resta Levi.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Sore harinya, sekira pukul 15.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap Resta Levi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan yangditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dompet, dua unit handphone, dan uang tunai.

Dikatakan Kasat Narkoba, Penangkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku membeli sabu dari tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan,lanjutnya, tim menemukan RL berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu serta alat-alat yang mengindikasikan keterlibatan pelaku sebagai pengedar,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan THC. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Berita Terbaru

Sumsel

Langkahku untuk Menjadi Generasi Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:31 WIB

Sumsel

Ceritaku dalam Lima Sila Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:28 WIB