Polres Pagar Alam Ungkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam satu hari, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Pagar Alam.

Keduanya adalah Dandi Saputra (25), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, serta Resta Levi (44), yang merupakan seorang kurir.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/5) sekira pukul 12.30 WIB, bermula saat Satres Narkoba berhasi menangkap Dandi Saputra di Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kelurahan Siderejo yang memang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasar Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy menerangkan, jika dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan THC.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, alat pendukung, satu unit motor, dan handphone. Tersangka berperan sebagai kurir dan mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Resta Levi.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Sore harinya, sekira pukul 15.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap Resta Levi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan yangditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dompet, dua unit handphone, dan uang tunai.

Dikatakan Kasat Narkoba, Penangkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku membeli sabu dari tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan,lanjutnya, tim menemukan RL berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu serta alat-alat yang mengindikasikan keterlibatan pelaku sebagai pengedar,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan THC. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dukung Program Kementerian Imigrasi, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Dengan Lapas
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Dukung Program Kementerian Imigrasi, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Dengan Lapas

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB