Polres Pagar Alam Ungkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam satu hari, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Pagar Alam.

Keduanya adalah Dandi Saputra (25), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, serta Resta Levi (44), yang merupakan seorang kurir.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/5) sekira pukul 12.30 WIB, bermula saat Satres Narkoba berhasi menangkap Dandi Saputra di Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kelurahan Siderejo yang memang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasar Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy menerangkan, jika dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan THC.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, alat pendukung, satu unit motor, dan handphone. Tersangka berperan sebagai kurir dan mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Resta Levi.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Sore harinya, sekira pukul 15.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap Resta Levi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan yangditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dompet, dua unit handphone, dan uang tunai.

Dikatakan Kasat Narkoba, Penangkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku membeli sabu dari tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan,lanjutnya, tim menemukan RL berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu serta alat-alat yang mengindikasikan keterlibatan pelaku sebagai pengedar,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan THC. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

BRI Peduli Salurkan Bantuan Ambulance di Pagaralam, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
Sukses Tekan Angka Pengangguran Secara Signifikan, Pagar Alam Terima Penghargaan dari Kemendagri
Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Mutasi Besar Gerbong Luber, Sejumlah Pejabat Pagar Alam Alami Pergeseran
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:53 WIB

BRI Peduli Salurkan Bantuan Ambulance di Pagaralam, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 20:15 WIB

Sukses Tekan Angka Pengangguran Secara Signifikan, Pagar Alam Terima Penghargaan dari Kemendagri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Berita Terbaru