Sosialisasikan UU HKPD Wamenkeu : Alokasi HKPD Perhatikan Aspek Keadilan dan Kinerja

Kota Palembang355 Dilihat

Suarapublik.id, Palembang,

 

Pemerintah Pusat pada 5 Januari 2022 lalu telah mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

 

UU HKPD ini sendiri dianggap bisa melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil meskipun berbeda Provinsi akan mendapatkan prosentase DBH SDA, hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang memiliki tujuan meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat melakukan Sosialisasi UU HKPD bertempat rumah dinas Gubernur Sumsel Griya Agung Palembang, Kamis (17/3/2022).

 

Katakanya, Sosialisasi tersebut sebagai komitmen Bersama Pemerintah dan DPR RI dalam menyebarluaskan UU HKPD. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang holistik dan integral atas kebijakan-kebijakan dalam UU HKPD yang telah diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu,” kata Nazara.

Baca Juga :  Herman Deru Bawa Tanah dari Bukit Siguntang dalam Prosesi Penyerahan Tanah dan Air di titik  nol kilometer IKN

 

Dijelaskanya, Pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam UU ini di antaranya berupa 10% dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

 

“pengalokasian DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah. Karena itu alokasi DBH 90% pakai formula, 10% menggunakan kinerja, termasuk di dalam mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan,”ungkapnya.

 

Lanjutnya, UU HKPD mengkaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. DAK juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik.

 

Beberapa pengaturan dalam UU HKPD tersebut, katanta akan menantang bagi beberapa daerah, karena akan terjadi perubahan perilaku belanja. Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah.

Baca Juga :  Harnojoyo Datangi Pabrik Migor

 

“UU ini menjadi Polatfon yang baru untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat bersirnergi menjalanlan Pemerintahan dan mewujudkan cita cita membangun untuk masyarakat,” tutupnya.

 

Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengaku sangat optimistis keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan pemerintah akan menciptakan keadilan yang lebih baik bagi daerah penghasil termasuk Sumsel.

 

Optimisme itu diungkapkannya usai membuka kegiatan sosialisasi UU HKPD di Griya Agung, Kamis (17/3) siang.

 

” Ini adalah kepastian dari hubungan keuangan pusat dan daerah. Tadi kalau Saya lihat narasinya UU ini menunjukkan keadilan luar biasa bagi daerah penghasil migas maupun pajak,” ujar Herman Deru menanggapi UU tersebut.

 

Dengan adanya sosialisasi UU langsung dari Wakil Menteri Keuangan RI Iapun yakin akan dapat sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini kerap muncul dari masyarakat maupun legislatif di tingkat daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Cabut HET, Minyak Goreng Masih sulit Ditemukan 

 

” Kadang masyarakat sering tanya bagaimana transfer daerah itu didapat. Karena ada daerah yang nilainya hampir Rp5 triliun dan ada juga yang tidak sampai Rp1 triliun. Kalau UU ini lahir dan jadi PP ini tentu akan bermanfaat bagi kami karena semua transparansi baik input dan outputnya. Jelas ini akan menjadi kabar gembira bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Acara dihadiri langsung oleh di antaranya Gubernur Sumatera Selatan, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dan juga secara daring oleh lima orang anggota Komisi IX DPR RI, serta 66 Kepala Pemerintah Daerah atau yang mewakili dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Riau dan Kepulauan Riau.

    Komentar