Sumsel Luncurkan Program 100.000 Sultan Muda untuk Meningkatkan Literasi Keuangan dan Kewirausahaan Pemuda

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi meluncurkan Kick Off Program 100.000 Sultan Muda dan Sultan Muda Sumsel Center (SMSC), yang diselenggarakan di Kantor OJK Provinsi Sumsel. Program ini merupakan bagian dari 12 Program Strategis Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2025 yang fokus pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta pemberdayaan ekonomi pemuda melalui kewirausahaan.

Peluncuran ini bertujuan untuk mensosialisasikan secara luas pelaksanaan Program 100.000 Sultan Muda dan pendirian SMSC, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kampanye edukatif yang terintegrasi dengan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), menunjukkan komitmen kuat OJK dan Pemprov Sumsel dalam mencetak generasi muda yang cakap finansial dan mandiri secara ekonomi.

Program 100.000 Sultan Muda bertujuan membentuk generasi muda yang tidak hanya melek keuangan, tetapi juga siap menjadi wirausahawan muda yang inovatif dan berdaya saing. Sementara itu, Sultan Muda Sumsel Center (SMSC) akan menjadi pusat edukasi, pelatihan, mentoring, dan kolaborasi strategis antara pemerintah, sektor jasa keuangan, serta komunitas pemuda untuk membangun jejaring bisnis berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah konkret dalam pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan literasi keuangan. “Kami percaya bahwa kemajuan ekonomi Sumsel harus didorong oleh generasi muda yang tidak hanya memahami pentingnya pengelolaan keuangan, tetapi juga mampu menciptakan peluang usaha yang berdampak,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Ir. H. Amiruddin, M.Si., menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjadi koordinator dalam merealisasikan program ini. “Kami berkomitmen menyediakan pendampingan dan pelatihan berkelanjutan bagi para Sultan Muda agar usaha yang dirintis dapat tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., menyatakan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. “Sultan Muda bukan sekadar program, tetapi gerakan strategis untuk mencetak pemuda berkualitas yang bisa menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” ungkapnya.

Peluncuran resmi Program 100.000 Sultan Muda dan SMSC akan dilakukan pada 16 Mei 2025 oleh Gubernur Sumatera Selatan bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. Diharapkan, melalui program ini, Sumsel mampu melahirkan generasi muda yang cakap finansial, mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi masa depan.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru