Siswi SMP di Palembang Nyaris Diculik, Disdik Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdik Kota Palembang, Ir. M. Affan Prapanca, M.T., IPM,

Kepala Disdik Kota Palembang, Ir. M. Affan Prapanca, M.T., IPM,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Suasana di Jalan Panjaitan, Lorong Pegagan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang, mendadak gempar pada Jumat (31/10/2025) sore. Seorang siswi SMP Negeri 30 Palembang, Elsa (12), dilaporkan nyaris menjadi korban percobaan penculikan oleh orang tak dikenal.

Peristiwa itu sontak membuat warga resah, terlebih kasus serupa belakangan marak diberitakan di sejumlah wilayah. Menyikapi situasi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang segera mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/3040/Disdik-I/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Maraknya Berita Penculikan Siswa di Kota Palembang.

Kepala Disdik Kota Palembang, Ir. M. Affan Prapanca, M.T., IPM, menegaskan bahwa seluruh sekolah diimbau meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengawasan di lingkungan sekolah.

“Kami meminta kepala sekolah untuk menugaskan guru piket dan petugas keamanan memantau aktivitas di sekitar gerbang, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).

Ia juga menekankan agar siswa tidak diizinkan keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin tertulis dari pihak sekolah atau orang tua/wali.

Selain itu, Affan mengingatkan peran penting orang tua dalam menjaga keselamatan anak.

“Orang tua diimbau menjemput anak tepat waktu dan tidak mempercayakan penjemputan kepada orang yang tidak dikenal. Kami juga mendorong komunikasi aktif antara pihak sekolah dan orang tua melalui grup komunikasi resmi,” tegasnya.

Disdik juga meminta sekolah memberikan penyuluhan kepada siswa agar lebih waspada terhadap ancaman penculikan, termasuk tidak mudah percaya kepada orang asing dan segera melapor jika merasa terancam.

Untuk memperkuat pengamanan, Disdik Palembang mendorong kerja sama antara sekolah, pihak kepolisian, dan Babinsa setempat guna memantau aktivitas di sekitar sekolah.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh warga sekolah dan orang tua agar mengedepankan sumber informasi resmi dari kepolisian, pemerintah daerah, atau Disdik Kota Palembang,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Kepala Sekolah SMPN 30 Palembang telah mengunjungi kediaman Elsa untuk memberikan dukungan moral dan memastikan kondisi psikologis siswi tersebut dapat segera pulih.

“Anak tidak boleh trauma berkepanjangan. Kami berusaha hadir untuk memberikan rasa aman dan dukungan penuh,” kata Affan menutup pernyataannya.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru