Simpan Senpira dan Sabu, Dua Sahabat Diamankan Jatanras Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Memiliki lima bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram dan senjata api rakitan, dua tersangka ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kedua tersangka bernama Jhoni Indra (43) dan Santos (31). Keduannya ditangkap di rumahnya di Jalan Harapan Sukarami Kecamatan, Sungai Rotan Kebupaten, Muara Enim dibawah pimpinan Kanit 2 Kompol Bakhtiar, Rabu (17/11/2021) pukul 01.30 WIB.

Selain menangkap dua tersangka, Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan   dua pucuk senpi rakitan.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar mengatakan, bahwa Jhoni ditangkap beserta senpi rakitan laras pendek di rumahnya.

“Tidak sampai disitu kita juga melalukan pengembangan dan juga ditemukan sabu-sabu di rumahnya,” ujar Kompol Panjaitan.

Kompol CS Panjaitan mengjelaskan, tersangka Jhoni merupakan bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal tersebut diketahui dari barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan di rumah tersangka Jhoni.

“Jadi rumah tersangka Jhoni berada di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Kompol CS Panjaitan menjelaskan, pada saat berada di rumah tersangka Jhoni pihaknya menemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver.

Tidak hanya memiliki satu pucuk senpi rakitan laras pendek, namun Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi, senpi rakitan laras panajang tersebut disimpan di rumah Santos (31), tepatnya di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka  Santos diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut,” ungkapnya.

Akibat ulahnya Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Kemudian bukti yang diamankan yakni 5 bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital.

Sementara itu tersangka Jhoni mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa senpi rakitan itu kerap digunakan untuk menakut-nakuti pembeli sabu yang menunggak bayar atau yang memiliki utang.

“Saya sengaja membawa senpi rakitan untuk nagih utang kepada pelanggan yang belum bayar, kalau ada yang macet bayarnya langsung saya bawa senpi rakitan yang laras pendek,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Berita Terbaru