Simpan Senpira dan Sabu, Dua Sahabat Diamankan Jatanras Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Memiliki lima bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram dan senjata api rakitan, dua tersangka ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kedua tersangka bernama Jhoni Indra (43) dan Santos (31). Keduannya ditangkap di rumahnya di Jalan Harapan Sukarami Kecamatan, Sungai Rotan Kebupaten, Muara Enim dibawah pimpinan Kanit 2 Kompol Bakhtiar, Rabu (17/11/2021) pukul 01.30 WIB.

Selain menangkap dua tersangka, Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan   dua pucuk senpi rakitan.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar mengatakan, bahwa Jhoni ditangkap beserta senpi rakitan laras pendek di rumahnya.

“Tidak sampai disitu kita juga melalukan pengembangan dan juga ditemukan sabu-sabu di rumahnya,” ujar Kompol Panjaitan.

Kompol CS Panjaitan mengjelaskan, tersangka Jhoni merupakan bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal tersebut diketahui dari barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan di rumah tersangka Jhoni.

“Jadi rumah tersangka Jhoni berada di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Kompol CS Panjaitan menjelaskan, pada saat berada di rumah tersangka Jhoni pihaknya menemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver.

Tidak hanya memiliki satu pucuk senpi rakitan laras pendek, namun Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi, senpi rakitan laras panajang tersebut disimpan di rumah Santos (31), tepatnya di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka  Santos diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut,” ungkapnya.

Akibat ulahnya Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Kemudian bukti yang diamankan yakni 5 bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital.

Sementara itu tersangka Jhoni mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa senpi rakitan itu kerap digunakan untuk menakut-nakuti pembeli sabu yang menunggak bayar atau yang memiliki utang.

“Saya sengaja membawa senpi rakitan untuk nagih utang kepada pelanggan yang belum bayar, kalau ada yang macet bayarnya langsung saya bawa senpi rakitan yang laras pendek,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB