SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Memiliki lima bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram dan senjata api rakitan, dua tersangka ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kedua tersangka bernama Jhoni Indra (43) dan Santos (31). Keduannya ditangkap di rumahnya di Jalan Harapan Sukarami Kecamatan, Sungai Rotan Kebupaten, Muara Enim dibawah pimpinan Kanit 2 Kompol Bakhtiar, Rabu (17/11/2021) pukul 01.30 WIB.
Selain menangkap dua tersangka, Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan dua pucuk senpi rakitan.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar mengatakan, bahwa Jhoni ditangkap beserta senpi rakitan laras pendek di rumahnya.
“Tidak sampai disitu kita juga melalukan pengembangan dan juga ditemukan sabu-sabu di rumahnya,” ujar Kompol Panjaitan.
Kompol CS Panjaitan mengjelaskan, tersangka Jhoni merupakan bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal tersebut diketahui dari barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan di rumah tersangka Jhoni.
“Jadi rumah tersangka Jhoni berada di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Kompol CS Panjaitan menjelaskan, pada saat berada di rumah tersangka Jhoni pihaknya menemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver.
Tidak hanya memiliki satu pucuk senpi rakitan laras pendek, namun Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi, senpi rakitan laras panajang tersebut disimpan di rumah Santos (31), tepatnya di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka Santos diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut,” ungkapnya.
Akibat ulahnya Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Kemudian bukti yang diamankan yakni 5 bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital.
Sementara itu tersangka Jhoni mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa senpi rakitan itu kerap digunakan untuk menakut-nakuti pembeli sabu yang menunggak bayar atau yang memiliki utang.
“Saya sengaja membawa senpi rakitan untuk nagih utang kepada pelanggan yang belum bayar, kalau ada yang macet bayarnya langsung saya bawa senpi rakitan yang laras pendek,” tuturnya. (ANA)
Komentar