Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Dituntut 3 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara menyimpan dan memiliki senjata api berjenis Revolver, terdakwa Yu Chairullah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Haryati SH, dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/3/2024).

Dalam Amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yu Chairullah terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca Juga :  Kejari Banyuasin Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana KORPRI

Atas perbuatan terdakwa Yu Chairullah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yu Chairullah dengan pidana penjara selama 3 tahun , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,“ jelas JPU saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 20 November 2023 yang bertempat di Jalan Iswahyudi, tepatnya di pinggir jalan dekat simpang empat Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni,palembang.anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Yu Chairullah  yang memiliki dan membawa secara tanpa izin senjata api jenis Revolver.

Baca Juga :  Kedapatan Beli Ganja Lewat J&T, Randi di Hukum 6,5 Tahun Penjara

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa didapat 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  1 pucuk senjata api jenis revolver di amankan dan di bawa ke Polsek Kalidoni guna di proses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar