Simpan Senjata Api, Oknum ASN Kemenhub Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Hukum71 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah menyimpan dua buah senjata api Laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisinya, terdakwa Mareda Gosta yang merupakan Oknum ASN kementerian perhubungan Palembang, ahirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih  ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH yang mana pada persidangan sebelum terdakwa terdakwa Mareda Gosta dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mareda Gosta telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, mempunyai dalam memiliki, menyimpan, menyembunyikan serta mempergunakan atau sesuatu senjata api serta amunisi sesuatu bahan peledak.

Baca Juga :  Kasus Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, PH Minta Bebas, DPO Segera ditangkap

Sehingga atas perubahan terdakwa Mareda Gosta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undan Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mareda Gosta dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,“ tegas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang Kamis (19/12/2024).

Terhadap putusan dari majelis hakim, terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima, sementara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perkara Gugatan Sengketa Lahan Bangun SD 099

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap terdakwa tersebut  berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa  Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi.

Kemudian dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.

Baca Juga :  Terungkap, Pengadaan Dana Aplikasi SANTAN Bersumber dari PMD Muba

pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku ,sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya ditemukan didalam laci gerobak milik terdakwa.

Kemudian setelah berhasil menemukan barang bukti ahirnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar