Simpan Senjata Api Gadaian, Abdullah Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin dan ilegal, membuat Abdullah (54), seorang butuh harus berurusan dengan Buser Polsek SU II Palembang, Senin malam (31/7/2023).

Warga Lorong KI HM Hasan Aneka 78 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang, ditangkap oleh petugas berawal dari laporan warga sekitar yang resah, mengatakan tersangka memiliki senjata api. Lalu dari laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, benar saja saat dilakukan penggerbekan dan digeledah, petugas menemukan 1 pucuk senpita jenis FN merek Walther dengan nomor Seri 130973 LR, yang saat itu ditanamnya dibawa kandang ayam dibelakang rumah.

Mendapati barang bukti tersebut, beserta amunisi sebanyak 20 butir jenis cis, tak pelak Abdullah pun dengan wajah tertunduk malu langsung digiring ke Polsek SU II Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

“Benar, tersangka kita tangkap berawal dari adanya laporan warga disekitar tempat tinggalnya. Lalu kita tindak lanjuti. Saat digerbek bener adanya sepucuk senpira tersebut bersama 20 amunisi,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Selasa (1/8/2023).

Lanjutnya, dari keterangan tersangka, diketahui senpi itu bukanlah miliknya melainkan milik rekanya yakni RZ (DPO).

“Kalau dari keterangan tersangka senpi itu bukan punya dia, namun punya temannya RZ DPO yang kita masih kejar. Tersangka juga mengaku, senpi itu disimpannya lantaran temannya RZ memilik hutang kepadanya, dan sebagai jaminan, Senpi dititipkan ke tersangka,” beber Bayu.

Namun, meski begitu, lanjut Bayu, tersangka tetap akan diproses secara hukum yang berlaku, dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sedangkan, Abdullah mengaku senpi itu di tangannya (dia simpan), baru satu bulan terakhir. “RZ itu punya hutang pada saya pak, lalu karena belum banyak hutang, senpi itulah dijaminkannya kepada saya. Lagi pula senpi saya tidak gunakan, dan saya langsung tanam di bawa kandang ayam saya dibelak okang rumah,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru