SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mengaku bawa senjata tajam untuk jaga diri dari musuh, membuat Ahmad Nurdi (38), warga Jalan A Yani Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang ini, harus diamankan anggota Satreskrim Polsek SU II Palembang.
Akibat bawa sajam, Nurdi yang kesehariannya sebagai buruh ini, ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Pertahanan Ujung Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (19/7/2023), sekitar pukul 00.05 WIB.
Tersangka bersama barang bukti, sebilah pisau bersarungkan kain warna hitam, bergagang kayu warna coklat dengan panjang 30 cm langsung diamankan ke Polsek SU II.
Sementara, Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian saat menggelar perkara Nurdi mengatakan, benar tersangka ditangkap berawal saat anggota Opsnalnya dipimpin Katim Opsnal melaksanakan tugas hunting patroli.
“Saat melihat gerak gerik tersangka mencurigakan, anggota pun langsung melakukan penggeledahan dan didapati pisau saat itu berada di tubuhnya di pinggang sebelah kanan. Memang saat itu hendak di buang, namun terlihat anggota. Sehingga langsung diamankan anggota di lapangan,” kata Bayu.
Lanjut Bayu, pisau tersebut menurutnya sengaja dibawa untuk jaga diri. “Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” katanya.
Sedangkan, Nurdi mengaku pisau itu dibawanya untuk jaga diri dari musuh lamanya. “Untuk jaga diri, saya membawa pisau itu, takut ketemu musuh lama. Dulu pernah saya di tusuk nya di bagian leher saya,” ungkapnya. (ANA)
Komentar