SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat menyimpan dua buah senjata api Laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisi, terdakwa Mareda Gosta yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan Palembang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, Rabu (13/11/2024).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH membacakan dakwaan terdakwa Mareda Gosta.
Dalam dakwaannya JPU, menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada 10 Juli 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi.
Lanjut JPU lagi, dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku. Sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya berada didalam laci,“ ucap JPU ketika membacakan dakwaannya di persidangan.
Masih kata JPU, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut.
“Sehingga atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951,“ tuturnya. (ANA)
Komentar