Simpan Senjata Api Beserta Amunisi, ASN Kementerian Perhubungan Diadili

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat menyimpan dua buah senjata api Laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisi, terdakwa Mareda Gosta yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan Palembang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, Rabu (13/11/2024).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH membacakan dakwaan terdakwa Mareda Gosta.

Dalam dakwaannya JPU, menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada 10 Juli 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi.

Lanjut JPU lagi, dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku. Sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya berada didalam laci,“ ucap JPU ketika membacakan dakwaannya di persidangan.

Masih kata JPU, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut.

“Sehingga atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951,“ tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru