SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan tentang perkara kebakaran hutan, antara pihak penggugat sebelas (11) orang Warga dan pihak tergugat l PT Bumi Mekar Hijau,Tergugat ll PT Bumi Andalas Permai, tergugat lll PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/10/2024).
Dalam persidangan yang diketahui majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri semua dari pihak penggugat sementara itu untuk pihak tergugat yang hadir hanya pihak tergugat l yaitu PT Bumi Mekar Hijau, sedangkan untuk tergugat ll dan lll tidak hadir.
Majelis Hakim Agus Pancara SH MH,menjelaskan ini adalah pangilan ketiga. “Yang hadir hanya pihak tergugat l PT Bumi Mekar Hijau. Sedangkan pihak tergugat ll dan lll tidak hadir, tapi pemeriksaan perkara tetap akan dilakukan ke tahap mediasi,“ jelas hakim ketua Agus Pancara SH MH.
Lanjut hakim ketua, untuk ketahap mediasi apakah pihak penggugat dan tergugat akan menentukan hakim mediator sendiri atau diserahkan kepada majelis hakim tanya hakim ketua kepada para penggugat dan tergugat.
“Bagaimana pihak tergugat ,apakah akan menentukan hakim mediator sendiri atau hakim ketua yang menentukan?,” tanya hakim ketua.
“Baiklah yang mulia, kami pihak tergugat, kami serahkan kehakim ketua saja?,” jawab pihak tergugat.
Lanjut hakim ketua lagi,bagaimana untuk pihak penggugat tanya hakim.
“Kami selalu pihak penggugat klau bisa hakim mediator yang mempunyai sertifikat Perkara lingkungan, tanya penggugat kepada hakim ketua.
Baiklah kalau begitu Pengadilan Negeri PN Palembang ada, hakim mediator yang mempunyai bersertifikat perkara lingkungan.
“Jadi majelis tunjuk untuk hakim mediator yaitu bapak Sangkot Lumban Tabing SH MH “tegas hakim ketua saat dipersidangan.
Jadi sidang kita tunda dan akan dilanjutkan ketahap mediasi yang akan diketahui hakim mediator bapak Sangkot Lumban Tabing SH MH.
Sementara itu pihak penggugat sebelas (11) orang Warga melalui kuasa hukumnya Kaisar Abidin SH, mengatakan jadi dalam persidangan tadi majelis hakim itu mengarahkan ketahap mediasi.
“Tapi pada prinsipnya bahwa tergugat ll dan lll yaitu akan dikuasakan juga kepada pihak tergugat l yang saat ini menjadi kuasa dari tergugat l ini, itu yang akan diusulkan perkembangan berikutnya sehingga majelis hakim tadi menetapkan sidang ini dilanjutkan memediasi saja “Jelas Kaisar seusia sidang di PN Palembang.
Saat disinggung mengenai hal mediasi tadi Kaisar menjelaskan untuk hasil mediasi tadi belum ada.
“Hasilnya belum ada, dan diagendakan dua minggu lagi pada tanggal 7 nopember 2024 “jelasnya.
Sementara itu, pihak tergugat l saat diwawancarai, maaf mas kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut lebih jelas tanyakan saja ke hakim mediator.
“Tanya saja kehakim mediatornya,” kata dari pihak tergugat sambil meninggal sidang.
Komentar