“Sidang Majelis TP-TGR Muba: 9 OPD Ditegur Tegas, Wajib Selesaikan Tunggakan Dalam 14 Hari”

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Musi Banyuasin di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (24/12/2024).

Dalam rangkaian giat tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Drs Apriyadi MSi, Wakil Ketua Majelis Mirwan Susanto, Sekretaris Majelis Zabidi. Tercatat, ada sebanyak 9 Tertuntut dari lingkungan OPD Muba yang ditindak dalam sidang majelis pertimbangan TP-TGR.

“Semua Tertuntut wajib menyelesaikan sisa uang yang belum dikembalikan. Ini tegas diberi deadline selama 14 hari ke depan,” tegas Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR, Drs Apriyadi MSi yang juga Sekretaris Daerah Muba.

Apriyadi menegaskan, apabila kewajiban yang harus diselesaikan tersebut tidak dituntaskan dari waktu yang sudah diputuskan, maka akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau tidak taat akan ada konsekuensi ke penindakan hukum oleh APH,” ungkapnya.

Diketahui, adapun 9 Tertuntut yang mengikuti Sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR yakni diantaranya Dinas Sosial dengan perkara Belanja alat/bahan kantor pada Dinas Sosial yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp123.930.500,00.

Kemudian, perkara Pemeriksaan export data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp30.316.920,40 (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin, lalu perkara.

Pemeriksaan export data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp83.286.153,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, perkara Kekurangan volume sebesar Rp359.332.122,77, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp120.698.141,78, Perkara Kekurangan volume atas sebesar Rp48.097.116,90.

Lalu, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp191.923.247,14, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp161.883.063,51, dan perkara Kekurangan volume atas nama sebesar Rp50.350.000,00.

Berita Terkait

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN
Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman
Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei
Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026
Bupati Toha Beri Tenggat Waktu 4 Bulan, Agustus Semua Aset Harus Tertib
Instruksi Bupati Muba Dijawab Aksi Nyata, Warga – Perusahaan Gotong Royong Bangun Jalan Desa
Sempat Todongkan Senjata Api Mainan. Pelaku Curas Mini Market Ditangkap Polisi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 13:33 WIB

Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman

Jumat, 17 April 2026 - 17:16 WIB

Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei

Kamis, 16 April 2026 - 20:37 WIB

Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026

Berita Terbaru