SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua kurir sabu asal Lampung yang tertangkap bawa sabu sebanyak 18 kilogram, yakni Terdakwa I Sarjono dan Terdakwa II Budi Wibowo, kembali menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/5/2023).
Saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Irwan Hadi SH, melalui JPU Nenny Karmila SH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.
Adapun saksi yang dihadirkan terdiri dari 3 (tiga) orang dari anggota kepolisian Polda Sumsel yang berinisial HK, AS dan JH.
Menurut keterangan saksi HK di hadapan majelis hakim, saksi mengakui penangkapan tersebut bersama timnya terdiri dari tujuh orang.
“Ya, yang mulia kami melakukan penangkapan kedua pelaku bersama tim yang terdiri 7 orang,” kata dia di hadapan majelis hakim.
HK mengatakan, melakukan penangkapan kedua pelaku di sebuah hotel di Kota Palembang, tepatnya di hotel Amaris Palembang untuk melakukan transit.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa kamu tahu siapa yang menyewa kamar hotel tersebut,” tanya hakim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya mereka tidak tahu yang mulia, mereka tidak mengenal orang tersebut menurut pengakuan mereka orang tersebut juga orang suruhan,” jawab saksi.
Lanjut Hakim kembali, menayakan informasi penangkapan kedua terdakwa dari mana, kepada saksi HK.
“Kalau informasi kita dapat dari laporan warga sekitar, yang menyebutkan bahwa ada transaksi narkotika tapi keduanya bukan target kami sebelumnya,” ucapnya.
Di dalam dakwaan, selain tas yang berisikan 20 bungkus paket sabu, polisi juga menyita sebuah handpone yag digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi.
“Saat penyitaan 1 unit handpone ada arsip pembicaraan transaksi tidak,” tanya hakim.
“Ada yang mulia kodenya 007,” ucap saksi
Setelah mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi yang dijelaskan di hadapan majelis hakim.
Kemudian majelis hakim menayakan kepada JPU untuk saksi lain yang bisa dihadirkan.
“Ada saksi lagi yang bisa dihadirkan?,” tanya hakim.
“Ada satu saksi lagi yang mulia dari pihak resepsionis mereka cuma bisa menerangkan penangkapan,” jawab JPU. (*)
Komentar