PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID-Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali memanas di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/7/2026).
Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar itu menyeret empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Hartono, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termin pertama.
Dalam keterangannya, Hartono mengakui pernah menerima uang sebesar Rp100 juta dan telah mengembalikannya kepada penyidik. Pengembalian tersebut, menurutnya, telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat ditanya mengenai adanya catatan kecil yang dijadikan barang bukti, Hartono mengaku tidak mengetahui isi maupun maksud catatan tersebut. Namun, ia menyebut catatan itu sebelumnya dibuat oleh Yunita sebelum diserahkan kepadanya.
“Saya hanya menerima Rp100 juta, tidak ada lagi selain itu,” ujar Hartono di hadapan majelis hakim.
Hartono juga menjelaskan bahwa dana hasil pencairan proyek selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga. Sementara terkait pencairan termin kedua, ia mengaku sudah tidak mengetahui karena telah digantikan oleh Devan.
“Selama saya menjabat sebagai PLT, yang banyak berperan dalam pekerjaan itu ibu Yunita. Laporan lapangan juga dibuat oleh ibu Yunita,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa penyidik dirinya pernah diperlihatkan dokumen rincian penggunaan dana, termasuk yang berkaitan dengan seseorang bernama Rawni.
Dalam persidangan, Hartono menegaskan bahwa secara struktural jabatannya lebih tinggi dibanding Yunita.
Di sisi lain, saksi Ari, staf Perkimtan, mengaku pada 2025 diperintahkan menyelesaikan tunggakan pekerjaan tahun 2024.
“Saya diperintahkan Pak Agus dan Asep menyelesaikan pekerjaan di sekitar 12 titik cor beton. Saya menerima uang antara Rp8 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Ari.
Saat dikonfirmasi jaksa apakah uang tersebut berasal dari Devan melalui Asep, Ari membenarkannya.
Sementara itu, saksi Resta yang merupakan tenaga PHL mengaku tidak mengetahui proses pengadaan maupun rekapitulasi belanja bahan bangunan karena tugasnya hanya mengurus pembayaran gaji karyawan.
Sedangkan Suwandi, seorang tukang yang mengerjakan proyek tersebut, menyebut timnya terdiri dari enam orang dan mengerjakan empat titik pekerjaan.
Keterangan itu berbeda dengan isi BAP yang menyebut dirinya hanya mengerjakan tiga titik.
Yunita Bantah Keterangan Hartono
Persidangan semakin menarik saat terdakwa Yunita diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas keterangan Hartono.
Yunita membantah tudingan bahwa dirinya yang menentukan pembagian fee sebesar 45 persen. Menurutnya, saat memperkenalkan Dori selaku penyedia kepada Hartono, dirinya hanya meminta izin agar pencairan tahap pertama dapat dilakukan.
“Yang menentukan pembagian 45 persen justru Pak Hartono, bukan saya. Dori mengetahui peristiwa itu,” tegas Yunita.
Ia juga menjelaskan bahwa catatan kecil yang dijadikan barang bukti hanyalah catatan pribadi yang dibuat setelah dirinya dimutasi ke Perkimtan. Catatan itu disusun sebagai pegangan karena belum memahami pola pembagian anggaran dan dibuat dengan bantuan Realta Bhani.
“Saya tidak pernah menyusun pembagian fee. Saya hanya mencatat angka-angka sesuai arahan Pak Hartono. Setelah itu kertasnya disimpan beliau, saya hanya sempat memfotonya,” ujar Yunita.
Yunita juga mengaku memiliki riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan setelah pencairan dana tahap pertama pada 5 April 2024, Hartono meminta disiapkan uang Rp50 juta untuk Agus dan Rp50 juta untuk pihak lainnya, sehingga total Rp100 juta.
Tak hanya itu, Yunita mengungkapkan bahwa pada 17 April 2024 dirinya mengundang Hartono untuk bertemu dengan Dori dan Roni guna membahas kelanjutan pekerjaan.
Pernyataan paling mengejutkan muncul ketika Yunita mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Hartono.
“Uang Rp250 juta itu sudah saya serahkan kepada Bapak Hartono,” kata Yunita di hadapan majelis hakim.
Namun Hartono langsung membantah keras pernyataan tersebut.
“Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp250 juta,” tegas Hartono.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa tersebut menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh majelis hakim dalam persidangan berikutnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















