PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Donna Andriani S.Kom (Tahanan Kota) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/7/2026). Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban yang diduga memiliki hubungan asmara telah sepakat berdamai.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Hendri Agustian SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda SH MH yang menghadirkan korban, Wahyudi Sang Putra , sebagai saksi.
Saat diperiksa majelis hakim, korban mengaku terdakwa sempat menunjukkan niat untuk berdamai.
“Ada, Yang Mulia. Dia pernah datang dan berniat melakukan perdamaian,” ujar Wahyudi di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim meminta agar proses perdamaian benar-benar diselesaikan dan dibuktikan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Hakim juga menanyakan apakah perdamaian yang diajukan terdakwa diterima oleh korban.
“Diterima,” jawab Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim turut memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Laki-laki itu butuh perhatian, dan perempuan itu butuh pengertian. Insya Allah ini akan kami pertimbangkan karena sudah ada perdamaian,” ujar hakim.
Di akhir persidangan, terdakwa dan korban saling berjabat tangan dan bermaaf-maafan di hadapan majelis hakim. Hakim meminta kedua belah pihak membawa surat atau bukti perdamaian pada sidang selanjutnya sebagai dasar pertimbangan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Radial, tepatnya di depan Toko Naralie Bakery, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Kejadian bermula ketika korban dijemput terdakwa di Palembang Square Mall. Keduanya kemudian berkeliling Kota Palembang sebelum terlibat cekcok terkait hubungan asmara. Korban meminta terdakwa agar tidak menjalin hubungan dengan pria lain, namun permintaan itu justru memicu emosi terdakwa.
Setelah sempat mengantar anak terdakwa ke sekolah, pertengkaran kembali terjadi di Jalan Radial. Saat korban turun dari mobil, terdakwa diduga mengejarnya dan mencakar leher kiri korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menarik kerah baju korban dan memaksanya masuk kembali ke dalam mobil. Di dalam kendaraan, terdakwa disebut kembali mencakar kedua tangan, wajah, hingga perut korban secara berulang.
Korban sempat meminta agar aksi tersebut dihentikan karena menjadi perhatian warga.
Namun menurut dakwaan, terdakwa justru menjawab, “Dak papo, kito viralkan.”
Perdebatan terus berlanjut hingga korban merekam kejadian itu menggunakan telepon genggamnya. Meski sempat terjadi penganiayaan, keduanya akhirnya berdamai sementara. Korban kemudian mengemudikan mobil, mengajak terdakwa makan di kawasan Veteran, lalu mengantarkannya pulang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/VER/804/XII/2025/RUMKIT tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani dr. Nurfrida Aini dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan, rahang bawah kiri, bibir, leher kiri, perut kiri, serta kedua lengan bawah akibat kekerasan benda tumpul.
Meski demikian, luka-luka tersebut dinyatakan dapat sembuh dan tidak mengganggu aktivitas maupun pekerjaan korban.
Atas perbuatannya, Donna Andriani didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti perdamaian dari kedua belah pihak.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















