PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria berinisial FN (37) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menelantarkan dua anak kandungnya dengan tidak memberikan nafkah sejak pertengahan 2024.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan mantan istrinya, FB (37), yang mengadukan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut berlandaskan putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik Unit PPA bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
“Benar, pelaku telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak berdasarkan laporan dari mantan istrinya,” ujar AKBP Jepi, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, FN resmi bercerai dengan istrinya pada Juni 2023. Namun, sejak Juli 2024, yang bersangkutan diduga tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada kedua anaknya.
“Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar pelapor melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa salinan putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg yang telah dilegalisasi.
Atas perbuatannya, FN dipersangkakan melanggar ketentuan tentang penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tutup AKBP Jepi.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















