Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes

Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria berinisial FN (37) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menelantarkan dua anak kandungnya dengan tidak memberikan nafkah sejak pertengahan 2024.

 

Penangkapan dilakukan menyusul laporan mantan istrinya, FB (37), yang mengadukan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut berlandaskan putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik Unit PPA bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

 

“Benar, pelaku telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak berdasarkan laporan dari mantan istrinya,” ujar AKBP Jepi, Senin (20/7/2026).

 

Ia menjelaskan, FN resmi bercerai dengan istrinya pada Juni 2023. Namun, sejak Juli 2024, yang bersangkutan diduga tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada kedua anaknya.

 

“Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar pelapor melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang,” katanya.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa salinan putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg yang telah dilegalisasi.

 

Atas perbuatannya, FN dipersangkakan melanggar ketentuan tentang penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP.

 

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tutup AKBP Jepi.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  
Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 7 September 2026 - 21:21 WIB

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sumsel

Aku dan 5 Makna yang Memberikan Arti dalam Hidupku

Senin, 7 Sep 2026 - 21:54 WIB

Kota Palembang

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 Sep 2026 - 21:21 WIB