Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes

Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria berinisial FN (37) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menelantarkan dua anak kandungnya dengan tidak memberikan nafkah sejak pertengahan 2024.

 

Penangkapan dilakukan menyusul laporan mantan istrinya, FB (37), yang mengadukan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut berlandaskan putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik Unit PPA bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

 

“Benar, pelaku telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak berdasarkan laporan dari mantan istrinya,” ujar AKBP Jepi, Senin (20/7/2026).

 

Ia menjelaskan, FN resmi bercerai dengan istrinya pada Juni 2023. Namun, sejak Juli 2024, yang bersangkutan diduga tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada kedua anaknya.

 

“Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar pelapor melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang,” katanya.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa salinan putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg yang telah dilegalisasi.

 

Atas perbuatannya, FN dipersangkakan melanggar ketentuan tentang penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP.

 

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tutup AKBP Jepi.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan
Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lansia di Banyuasin, Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir
Diduga Aniaya Kekasih karena Cemburu, Terdakwa dan Korban Berdamai di Sidang PN Palembang
The Excelton Hotel Palembang Rayakan Anniversary ke-4 dengan Doa dan Dzikir Bersama, Menyambut Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan General Manager Ismail Sazali
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Yunita Klaim Serahkan Rp250 Juta, Hartono Langsung Membantah
Hari Kedua Pencarian, ABK Jukung Putra Kelana Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Musi
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WIB

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 16:44 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lansia di Banyuasin, Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir

Senin, 20 Juli 2026 - 13:46 WIB

The Excelton Hotel Palembang Rayakan Anniversary ke-4 dengan Doa dan Dzikir Bersama, Menyambut Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan General Manager Ismail Sazali

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Yunita Klaim Serahkan Rp250 Juta, Hartono Langsung Membantah

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kota Palembang

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Senin, 20 Jul 2026 - 17:46 WIB