Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lansia di Banyuasin, Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Yunas disidang PN Palembang, Senin (20/7/2026)

Saat terdakwa Yunas disidang PN Palembang, Senin (20/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan Sumatera Selatan akhirnya memasuki babak akhir. Yunas Gusworo, terdakwa yang terbukti membunuh Kristina, seorang lanjut usia (lansia), lalu membakar jasad korban di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/7/2026).

 

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

 

Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Usai mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum.

 

Sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa sangat keji sehingga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Yunas dengan sengaja dan telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebelum melancarkan aksinya.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu bermula pada 14 Januari 2026 ketika Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil nomor antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.

 

Terdakwa yang telah mengenal korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan hendak berobat. Namun di balik alasan tersebut, Yunas ternyata telah menyiapkan seutas tali yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

 

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan dalih ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa langsung menjerat leher korban dari arah belakang hingga meninggal dunia.

 

Tak berhenti di situ, demi menghilangkan jejak, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, lalu membakarnya di area perkebunan sawit.

 

Setelah memastikan aksinya tidak diketahui, terdakwa kembali ke rumah korban. Bersama adiknya, ia diduga menguasai harta milik korban dengan menjual mobil dan telepon genggam korban.

 

Kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan itu kini berakhir dengan vonis penjara seumur hidup, meski sebelumnya jaksa menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman mati.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan
Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi
Diduga Aniaya Kekasih karena Cemburu, Terdakwa dan Korban Berdamai di Sidang PN Palembang
The Excelton Hotel Palembang Rayakan Anniversary ke-4 dengan Doa dan Dzikir Bersama, Menyambut Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan General Manager Ismail Sazali
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Yunita Klaim Serahkan Rp250 Juta, Hartono Langsung Membantah
Hari Kedua Pencarian, ABK Jukung Putra Kelana Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Musi
Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WIB

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Diduga Aniaya Kekasih karena Cemburu, Terdakwa dan Korban Berdamai di Sidang PN Palembang

Senin, 20 Juli 2026 - 13:46 WIB

The Excelton Hotel Palembang Rayakan Anniversary ke-4 dengan Doa dan Dzikir Bersama, Menyambut Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan General Manager Ismail Sazali

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Yunita Klaim Serahkan Rp250 Juta, Hartono Langsung Membantah

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kota Palembang

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Senin, 20 Jul 2026 - 17:46 WIB