PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat meminjamkan sepeda motor roda tiga untuk mengantar ikan giling justru berujung petaka. Joko Mulyono (41), warga Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, melaporkan rekan kerjanya berinisial AD alias Unyil ke Polrestabes Palembang setelah kendaraan miliknya tak kunjung dikembalikan.
Laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dibuat di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (20/7/2026). Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Joko menuturkan, awalnya AD diminta mengantarkan ikan giling milik seorang pelanggan ke wilayah Gelumbang atas perintah bos mereka menggunakan sepeda motor roda tiga merek Viar tahun 2025 bernomor polisi BG 3302 AFF milik korban.
“Setelah selesai mengantar ikan giling, terlapor tidak pernah kembali membawa motor. Saya mendapat informasi saksi yang ikut di perjalanan diturunkan di kawasan Kertapati saat perjalanan pulang,” ujar Joko usai membuat laporan.
Korban mengaku telah berupaya mencari keberadaan AD, termasuk mendatangi rumah orang tuanya. Namun hingga kini, terlapor belum ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui.
“Karena tidak ada kabar dan motor juga belum dikembalikan, saya memutuskan melapor ke polisi agar terlapor segera ditemukan dan bertanggung jawab,” katanya.
Kuasa hukum korban, Z.J. Derta Akbar SH, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Akibat kejadian itu, kliennya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp43 juta.
“Motor ini merupakan alat utama klien kami untuk bekerja dan mencari nafkah. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan kendaraan tersebut dapat segera diamankan,” tegas Derta.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















