Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi

Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat meminjamkan sepeda motor roda tiga untuk mengantar ikan giling justru berujung petaka. Joko Mulyono (41), warga Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, melaporkan rekan kerjanya berinisial AD alias Unyil ke Polrestabes Palembang setelah kendaraan miliknya tak kunjung dikembalikan.

 

Laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dibuat di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (20/7/2026). Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

 

Joko menuturkan, awalnya AD diminta mengantarkan ikan giling milik seorang pelanggan ke wilayah Gelumbang atas perintah bos mereka menggunakan sepeda motor roda tiga merek Viar tahun 2025 bernomor polisi BG 3302 AFF milik korban.

 

“Setelah selesai mengantar ikan giling, terlapor tidak pernah kembali membawa motor. Saya mendapat informasi saksi yang ikut di perjalanan diturunkan di kawasan Kertapati saat perjalanan pulang,” ujar Joko usai membuat laporan.

 

Korban mengaku telah berupaya mencari keberadaan AD, termasuk mendatangi rumah orang tuanya. Namun hingga kini, terlapor belum ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui.

 

“Karena tidak ada kabar dan motor juga belum dikembalikan, saya memutuskan melapor ke polisi agar terlapor segera ditemukan dan bertanggung jawab,” katanya.

 

Kuasa hukum korban, Z.J. Derta Akbar SH, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Akibat kejadian itu, kliennya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp43 juta.

 

“Motor ini merupakan alat utama klien kami untuk bekerja dan mencari nafkah. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan kendaraan tersebut dapat segera diamankan,” tegas Derta.

 

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

 

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lansia di Banyuasin, Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir
Diduga Aniaya Kekasih karena Cemburu, Terdakwa dan Korban Berdamai di Sidang PN Palembang
The Excelton Hotel Palembang Rayakan Anniversary ke-4 dengan Doa dan Dzikir Bersama, Menyambut Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan General Manager Ismail Sazali
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Yunita Klaim Serahkan Rp250 Juta, Hartono Langsung Membantah
Hari Kedua Pencarian, ABK Jukung Putra Kelana Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Musi
Tak Nafkahi Dua Anak Sejak Cerai, Pria di Palembang Ditangkap Unit PPA Polrestabes
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WIB

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Motor Viar Raib Dibawa Rekan Kerja, Pemilik Rugi Rp43 Juta dan Lapor Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Diduga Aniaya Kekasih karena Cemburu, Terdakwa dan Korban Berdamai di Sidang PN Palembang

Senin, 20 Juli 2026 - 13:46 WIB

The Excelton Hotel Palembang Rayakan Anniversary ke-4 dengan Doa dan Dzikir Bersama, Menyambut Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan General Manager Ismail Sazali

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Memanas, Yunita Klaim Serahkan Rp250 Juta, Hartono Langsung Membantah

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kota Palembang

Waspada Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Senin, 20 Jul 2026 - 17:46 WIB