PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Basaruddin Bin Junaidi harus menerima konsekuensi hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebuah telepon seluler (HP) milik Iiryanti Binti Tarmini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH, dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Basaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang, Yesi Imelda SH MH. Sebelumnya, JPU menuntut Basaruddin dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 12.56 WIB di Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Raden Setar, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Saat itu, terdakwa sedang membantu adiknya memasang tenda untuk berjualan es di pinggir Jalan Sultan Mansyur. Tidak jauh dari lokasi tersebut, terdakwa melihat korban Iiryanti melintas menuju Lorong Raden Satar.
Terdakwa kemudian melihat sebuah HP berada di kantong kanan tas yang dibawa korban. Timbul niat untuk mengambil barang tersebut.
Terdakwa lantas mengikuti korban dari belakang. Saat berada tepat di belakang korban, terdakwa mengambil HP menggunakan tangan kirinya.
Setelah berhasil mengambil HP, terdakwa berbalik dan berusaha melarikan diri. Namun, korban yang menyadari HP miliknya telah diambil langsung berbalik dan meneriaki terdakwa.
“Kau ambek hape aku ye… maling kau ye,” teriak korban seperti diuraikan dalam dakwaan.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga. Terdakwa pun dikejar warga. Saat melarikan diri, terdakwa sempat membuang HP tersebut ke jalan hingga berada di bawah kolong mobil.
Namun, upaya terdakwa meloloskan diri gagal. Ia berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke Polsek IB II Palembang untuk diproses secara hukum.
Dalam perkara ini, barang bukti berupa satu unit HP Oppo A5s warna merah dengan silicon warna pink beserta kotaknya serta satu buah tas punggung warna hitam merek Polo Gives dikembalikan kepada korban.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















