Sabu 488,70 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara di PN Palembang

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Andika disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (8/9/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Andika disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (8/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Terdakwa Andrika harus menerima hukuman berat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/9/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andrika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Perkara tersebut berkaitan dengan upaya transaksi narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,70 gram.

 

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Sutanti, SH, menuntut Andrika dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

 

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara.

 

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam Oppo A17 warna biru muda dirampas untuk negara.

 

Kasus ini bermula pada 3 Maret 2026. Saat itu Andrika diduga hendak menyerahkan sabu kepada seorang pembeli yang ternyata merupakan polisi yang melakukan penyamaran.

 

Sebelum penangkapan, Andrika disebut terlebih dahulu berkomunikasi dengan seseorang bernama Angga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya pesanan sabu sebanyak sekitar 500 gram dengan nilai Rp300 juta.

 

Andrika kemudian bertemu dengan Angga di kawasan Jalan Sarolangun-Lubuklinggau, Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Setelah memastikan uang yang dibawa calon pembeli tersedia, Andrika menemui Junai yang juga berstatus DPO. Dari Junai, Andrika menerima sebuah paket yang dibungkus plastik hitam dan merah bertuliskan “KING 88”.

 

Paket tersebut berisi sabu yang kemudian hendak diserahkan kepada pembeli di halaman Masjid Baitus Saleh.

 

Namun, sebelum transaksi berlangsung, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap Andrika.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 488,70 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I.

 

Dalam perkara ini, Andrika disebut akan memperoleh upah sebesar Rp1 juta apabila transaksi sabu tersebut berhasil.

 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang, Arif, SH, menyatakan menerima vonis tersebut.

 

Sikap yang sama disampaikan JPU. Penuntut umum juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.

 

Dengan demikian, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ambil HP Korban di Jalan, Basaruddin Divonis 8 Bulan Penjara
Zero Balap Liar Ratusan Pemuda Deklarasi Tolak Balap Liar
Angkut 10 Ribu Liter Solar Sulingan dari Muba ke Lampung, Dua Sopir Divonis 15 Bulan Penjara
Cekcok Usai Pesta Ciu Berujung Maut, Andy Saputra Didakwa Bunuh Teman Sendiri
5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G untuk Dukung Aktivitas Digital Masyarakat  
Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Paket Ciatok, Mulai Rp4,8 Juta per Meja
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Garda Terdepan Penanganan Karhutla di Ogan Ilir
Kabur ke Rawa Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

Ambil HP Korban di Jalan, Basaruddin Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sabu 488,70 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara di PN Palembang

Selasa, 8 September 2026 - 17:05 WIB

Zero Balap Liar Ratusan Pemuda Deklarasi Tolak Balap Liar

Selasa, 8 September 2026 - 17:04 WIB

Angkut 10 Ribu Liter Solar Sulingan dari Muba ke Lampung, Dua Sopir Divonis 15 Bulan Penjara

Selasa, 8 September 2026 - 16:57 WIB

Cekcok Usai Pesta Ciu Berujung Maut, Andy Saputra Didakwa Bunuh Teman Sendiri

Berita Terbaru

Foto : Kapolrestabes dan Pemuda menolak balap liar

Kota Palembang

Zero Balap Liar Ratusan Pemuda Deklarasi Tolak Balap Liar

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:05 WIB