PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pesta minuman keras berujung maut. Andy Saputra, warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, didakwa membunuh temannya sendiri, Anjasmara.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, David Manalu, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam persidangan, Andy yang sehari-hari bekerja di Istana Elektronik Veteran hadir didampingi penasihat hukum. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Perkara tersebut juga disebut tidak berakhir dengan perdamaian.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Palembang.
Sebelum kejadian, Andy bersama Anjasmara dan tiga rekannya, Ari Andika, Ali Liga serta Syait, berkumpul untuk bermain kartu remi.
Kelima pria tersebut kemudian patungan membeli minuman keras jenis ciu. Nongkrong yang semula berlangsung biasa berubah menjadi keributan setelah mereka berada dalam kondisi mabuk.
Menurut dakwaan, Andy sempat mengajak Anjasmara menuju tepian Sungai Musi. Namun, ucapan Andy yang meminta korban pergi ke laut justru memicu perselisihan.
Anjasmara kemudian menghampiri Andy hingga keduanya terlibat adu mulut. Dalam situasi tersebut, Andy disebut mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.
Tiga rekan mereka sempat berusaha melerai pertengkaran. Namun, keributan kembali pecah setelah Anjasmara menendang Andy hingga terjatuh.
Andy yang disebut tidak terima kemudian menusukkan pisau tersebut ke paha kiri korban.
Tak berhenti di situ, pisau kembali ditusukkan ke bagian dada kiri dan perut kiri Anjasmara.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan terjatuh dalam kondisi lemah. Tiga rekan lainnya kemudian berupaya menghentikan Andy sekaligus membawa Anjasmara untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, kondisi korban terus memburuk dalam perjalanan menuju rumah sakit. Anjasmara akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Andy memilih melarikan diri dari lokasi kejadian. Pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut juga disebut dibuang sebelum terdakwa meninggalkan tempat kejadian.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Andy melarikan diri ke Desa Kijang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelariannya kemudian berlanjut hingga ke Jambi.
Hampir sebulan menjadi buronan, pelarian Andy akhirnya terhenti. Polisi menangkapnya pada 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat terdakwa sedang beristirahat di rumah temannya di Jambi.
Dalam surat dakwaan disebutkan, berdasarkan surat kematian dan hasil pemeriksaan, Anjasmara mengalami luka tusuk pada dada kiri yang menembus rongga dada. Selain itu, ditemukan sejumlah luka akibat trauma benda tajam pada bagian punggung, paha dan kaki.
Korban diperkirakan meninggal dunia akibat pendarahan terus-menerus serta gangguan pernapasan yang ditimbulkan luka tusuk hingga menembus rongga dada.
Atas perbuatannya, Andy Saputra didakwa melanggar Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga mendakwa Andy dengan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji dakwaan JPU di hadapan majelis hakim PN Palembang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















