Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat menagih utang justru berakhir tragis. Seorang pria bernama Rjivandri Prawira (41), warga Jalan Macan Kumbang Raya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, tewas setelah ditusuk dengan senjata tajam saat terlibat perkelahian.

 

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsad, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

 

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya perkelahian di lokasi kejadian.

 

“Petugas piket SPKT bersama personel gabungan langsung menuju TKP. Saat tiba, perkelahian telah berakhir dan korban sudah dibawa ke RS Graha Mandiri. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Fauzi, Minggu (19/7/2026).

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SJ (25), warga Desa Tempirai, Kabupaten PALI.

 

Berdasarkan keterangan saksi Rendy, peristiwa bermula ketika korban memintanya menagih utang kepada SJ. Saat menemui pelaku di lokasi, saksi justru diduga diserang hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

 

Saksi kemudian menghubungi korban untuk meminta bantuan. Setelah sempat kembali ke tempat kos mengambil teman, saksi kembali ke lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah. Korban kemudian dilarikan ke RS Graha Mandiri, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

 

Keterangan saksi lain, Adji, yang merupakan pedagang di sekitar lokasi, menyebutkan sempat melihat dua orang berkelahi. Salah satunya meninggalkan lokasi, kemudian korban datang menemui pelaku hingga kembali terjadi perkelahian yang berujung penusukan terhadap korban.

 

Petugas yang melakukan olah TKP menemukan luka robek akibat senjata tajam di bagian punggung belakang korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk keperluan visum.

 

“Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan. Namun keluarga tetap meminta dilakukan visum luar terhadap jenazah korban,” jelas Fauzi.

 

Sementara itu, Kompol Fauzi memastikan pelaku telah berhasil diamankan oleh anggotanya.

 

“Pelaku sudah diamankan. Rencananya akan kami rilis pada hari ini, Senin (20/7/2026), sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan
SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM
Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Dua Hari Dicari, Lansia yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan 2 Km dari Lokasi Awal
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:36 WIB

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51 WIB

SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru