Sidang Korupsi Pasar Cinde Menguak Fakta Baru Tentang Keterlibatan PT Magna Beatum dan Raimar Yosnadi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Raimar Yosnadi dan H. Harnojoyo, saat didampingi tim penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di PN Palembang, Senin (17/11/2025). (Photo: Istimewa)

Terdakwa Raimar Yosnadi dan H. Harnojoyo, saat didampingi tim penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di PN Palembang, Senin (17/11/2025). (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang melibatkan PT Magna Beatum dan terdakwa Raimar Yosnadi, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan kali ini, terdakwa yang hadir dan disidangkan adalah Raimar Yosnadi dan Harnojoyo. Sementara terdakwa lain, yakni H. Alex Noerdin dan Eddy Hermanto, tidak ikut dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH tersebut dihadiri tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Advokat Jauhari SH MH serta Gresseli SH MH & Rekan. Dalam persidangan itu, sejumlah fakta penting kembali terungkap.

Usai sidang, tim penasihat hukum Raimar Yosnadi, Jauhari SH MH dan Gresseli SH MH, memaparkan beberapa poin utama yang menjadi sorotan. Raimar Yosnadi bukan Direktur PT Magna Beatum.

Menurut kuasa hukum, Raimar Yosnadi bukan direktur PT Magna Beatum. Jabatan tersebut sebelumnya dipegang almarhum Atar Tarigan.

“Seluruh pembiayaan proyek Pasar Cinde berasal dari dana internal PT Magna Beatum. Tidak ada penggunaan dana negara, baik APBD maupun APBN,” ujar Jauhari usai persidangan.

Jauhari juga menjelaskan bahwa kerja sama revitalisasi Pasar Cinde telah dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sehingga proyek dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.

“Terkait persoalan cagar budaya, hal itu baru muncul setelah perjanjian kerja sama berjalan. Bahkan hasil kajian teknis Politeknik Sriwijaya (Polsri) menyebutkan bangunan Pasar Cinde sudah tidak layak beroperasi, rentan roboh, dan membutuhkan renovasi mendesak,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sembari menunggu keterangan tambahan dan analisis lanjutan dari para pihak terkai

t. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB