Sidang Kasus 4 ABH Kembali Digelar, Orangtua Korban Ingin Pelaku di Hukum Berat

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (4/10/2024).

Diketahui dalam perkara ini menjerat empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni, IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) digelar tertutup untuk umum itu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH.

Dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan 10 orang saksi. Adapun ke 10 saksi yang dihadirkan ibu sambung korban yakni Winarti dan NF adalah orang pertama yang mengenalkan korban AA dan pelaku utama IS (16) sebelum peristiwa itu berlangsung.

NF pun dimintai keterangan di dalam sidang bagaimana cara korban mengenal pelaku hingga akhirnya ditemukan tewas dibunuh dan diperkosa oleh IS bersama tiga rekannya yang lain.

Tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Dodi Satriadi didampingi M Raynaldi, Zahhara Amilia dan Yuster Alwadi mengatakan, sidang lanjutan kali ini dengan agenda pemeriksaan para saksi.

“Untuk poin pertama yang kita dapat dari keterangan para saksi bahwa ibu sambung almarhum AA sudah menyampaikan dipersidangan, terus juga para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mengakui bahwa keterangan saksi yang dihadirkan tadi benar,” ujar Dodi.

Ia juga menjelaskan, untuk keterangan 10 saksi yang dihadirkan ini dibutuhkan untuk membuktikan keterlibatan keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA. Dikarenakan, hingga saat ini keempat pelaku masih menyangkal ikut terlibat.

“Harapannya JPU memberikan tuntutan yang berat dan tinggi, karena perbuatannya sudah sangat tidak manusiawi,” tegas tim hukum Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu ayah korban AA, Udin  berharap agar Hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan anaknya itu.

“Kami ingin cepat selesai dan tahu siapa otak pelakunya, siapapun mereka harus dihukum. Kami meminta agar para pelaku tersebut dihukum seberat-beratnya,” pinta ayah korban. (ANA)

Berita Terkait

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terbaru

Foto pelaku diamankan unit Pidum

Kota Palembang

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:25 WIB