Siarkan Adegan Asusila di Instagram, Charles Dituntut 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Ursula Dewi, SH MH, membaca tuntutan pidana terdakwa Charles dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (13/10/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU Ursula Dewi, SH MH, membaca tuntutan pidana terdakwa Charles dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (13/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi tak senonoh yang disiarkan langsung melalui media sosial (Medsos) berujung di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, SH MH menuntut terdakwa Charles DJ bin Usman dengan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/10/2025), yang dipimpin oleh majelis hakim Parmatoni, SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Charles telah menyiarkan secara langsung adegan asusila melalui akun Instagram miliknya @kak_ales_gancang pada 24 Juni 2025 lalu. Aksi itu dilakukan di salah satu kamar Panti Pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian No. 820, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, atau subsider Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles DJ bin Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dari fakta persidangan terungkap, sebelum melakukan siaran langsung, terdakwa sempat memesan seorang wanita di panti pijat tersebut. Saat wanita itu keluar membeli minuman, Charles diam-diam menyalakan kamera ponselnya dan mengarahkannya ke tempat tidur.

Begitu wanita itu kembali, adegan tak pantas terjadi dalam kondisi siaran langsung tanpa sepengetahuan korban. Tayangan itu kemudian disaksikan sekitar 190 akun Instagram, sebelum akhirnya tersebar luas dan menjadi perbincangan publik.

Akibat perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah mencederai norma kesusilaan dan menyalahgunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang merusak moral masyarakat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB