Setara Institute, Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK,  Jakarta – “Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama,” ujar Ketua Setara Pers, Hendardi, Jakarta (13/10).

1. Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

2. Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

3. Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

4. Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi (vv).

Berita Terkait

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 
Curi Motor di Samping Are Parkir PIM, Pelaku Berurusan Dengan Unit Pidum
Tak Terima Motor Digelapkan Teman Kakak Sepupunya, M Lapor ke Polisi
Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri
Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang
Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk
Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 
Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:58 WIB

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 

Selasa, 15 September 2026 - 16:25 WIB

Curi Motor di Samping Are Parkir PIM, Pelaku Berurusan Dengan Unit Pidum

Selasa, 15 September 2026 - 16:24 WIB

Tak Terima Motor Digelapkan Teman Kakak Sepupunya, M Lapor ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri

Senin, 14 September 2026 - 16:40 WIB

Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang

Berita Terbaru

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi itu

Kota Palembang

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:58 WIB