SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat melakukan pencurian di rumah milik saksi korban Nikko, di Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Tajur, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, terdakwa Agung Yudistira menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus saksi korban, Rabu (15/1/2025).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta dihadiri oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Wendhy Anggraini SH, membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB, saat terdakwa Agung Yudistita sedang berkeliling dengan berjalan kaki di tempat kejadian perkara (TKP), lalu terdakwa melihat jendela pintu rumah korban Nikko Adi Kurniawan dalam keadaan sedikit terbuka.
Melihat hal tersebut terdakwa mengamati situasi sekitar yang dalam keadaan sepi. Lalu terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Nikko Adi Kurniawan dengan cara membuka pagar besi yang tidak terkunci gembok.
Selanjutnya, setelah berada di dalam terdakwa langsung menuju ke pintu jendela yang sedikit terbuka. Kemudian terdakwa masuk ke dalam melalui jendela yang tidak ada terali tambahan tersebut dengan cara menarik keatas dan masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam dan langsung menuju ke ruang tamu rumah saksi korban Nikko Adi Kurniawan, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12 C warna hitam,dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo V2 110 warna hitam dan 1 (satu) unit Laptop merk Dell Inspiron warna hitam ukuran 14 inci yang tergeletak di depan pintu kamar dengan posisi sedang di Charger.
Melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil barang barang tersebut, kemudian keluar dan pergi melalui pintu jendela yang sudah terbuka.
Seletah meninggalkan lokasi, terdakwa menemui saudara (DPO) untuk meminta menjualkan barang tersebut dengan orang yang tidak dikenal di bawah Jembatan Proyek 7 Ulu. Dari hasil penjualan keseluruhan terdakwa mendapatkan uang Rp 900 ribu lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sehingga atas perbuatanya terdakwa diancam pidana dalam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 KKUHP.
Sementara itu seusai sidang saksi korban Nikko Adi Kurniawan mengatakan, saya datang ke PN Palembang sebagai saksi korban karena dalam perkara ini saya yang menjadi korban pencurian.
“Adapun barang yang dicuri oleh terdakwa itu seperti 2 handphone dan satu unit Laptop merk Dell Inspiron, jadi klau ditolakan itu sekitar Rp 5 juta,“ jelasnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.
Untuk terdakwa ini saya berharap kepada majelis hakim PN Palembang agar terdakwa dihukum seberat beratnya atau setimpal dengan perbuatanya.
“Biar terdakwa kapok, karena terdakwa ini sering melakukan pencurian di daerah tempat saya tinggal,“ tegasnya. (ANA)
Komentar